Berita Viral

HEBOH Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Lapor, Stafsus Sri Mulyani Buka Suara: Bukan Kewajiban!

Sempat heboh aturan wajib lapor barang bawaan sebelum ke luar negeri, Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo akhirnya buka suara

KOLASE/TRIBUN MEDAN
HEBOH Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Lapor, Stafsus Sri Mulyani Buka Suara: Bukan Kewajiban! 

TRIBUN-MEDAN.COM – Sempat heboh aturan wajib lapor barang bawaan sebelum ke luar negeri, Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo buka suara.

Adapun baru-baru ini aturan mengenai wajib lapor barang bawaan sempat menghebohkan publik.

Apalagi, aturan itu diunggah oleh akun instagram resmi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bandara Kualanamu, yang berisi informasi bahwa penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya ke petugas Bea dan Cukai.

Setelah sempat menghebohkan publik dengan informasi aturan wajib lapor tersebut, unggahan di akun Instagram itupun diketahui sudah dihapus.

Hal tersebut diungkapkan salah satu akun media sosial X @ismailfahmi pada Jumat (22/3/2024) lalu. Pemilik akun mempertanyakan kebenaran informasi tersebut melalui akun media sosialnya dan ditanggapi ribuan netizen.

 "Apakah penjelasan ini bener, harus begini kalau mau ke LN gaes? Jadi kalau mau ke LN, pas sampai terminal perginya ndak ke DEPARTURE, tapi ke ARRIVAL dulu. Di sana ngantri dulu ke Bea Cukai buat lapor bawa barang apa aja.

Habis itu akan dikasih dokumen PERSETUJUAN membawa barang ke LN. Dan akan dikawal hingga barang yg dilaporkan benar2 di bawa ke LN melalui terminal DEPARTURE," tulis Fahmi.

"Pas balik, akan diperiksa apakah barang yang dilaporkan benar2 dibawa kembali. Nah kl ada barang yg ndak dibawa kembali, apa dianggap ekspor dan kena bea ekspor? Jadi siapkan waktu lebih banyak.

Kalau ternyata buru2, dan ndak sempat lapor, ya mungkin alamat barang2 yg dibawa dianggap semua beli dari luar, dan harus bayar bea. Gaes, negara lain yang melakukan ini ada ndak ya?" sambung pendiri Drone Emprit ini.

Menanggapi hal tersebut, Yustinus Prastowo pun buka suara lewat cuitan di akun X pribadinya.

“KLARIFIKASI BARANG BAWAAN PENUMPANG KE LN Terkait polemik barang bawaan penumpang ke luar negeri, sudah ada klarifikasi Bea Cukai. Saya narasikan ulang supaya lebih jelas,” tulis @prastow dilansir Tribun-medan.com, Senin (25/3/2024).

Pulang dari Luar Negeri, WNI Kecam Aturan Pembatasan Barang:Koper Diobrak-abrik hingga Paspor Difoto
Pulang dari Luar Negeri, WNI Kecam Aturan Pembatasan Barang:Koper Diobrak-abrik hingga Paspor Difoto (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Dijelaskannya, konten yang dibuat oleh kantor BC Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai namun kurang sesuai dengan maksud/substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini.

“Kami MOHON MAAF untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul,” tulisnya.

Lanjutnya, sejak aturan berlaku tahun 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke LN difokuskan untuk high value goods, seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser di LN (gitar, keyboard, drum, kamera dll).

“Jadi bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan,” tambahnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved