Berita Viral
HEBOH Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Lapor, Stafsus Sri Mulyani Buka Suara: Bukan Kewajiban!
Sempat heboh aturan wajib lapor barang bawaan sebelum ke luar negeri, Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo akhirnya buka suara
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
Ia juga mengatakan praktik selama ini, dengan risk management yang diterapkan, Kantor BC sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi.
Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke LN dan perjalanan dapat dilakukan dengan baik dan nyaman.
Yustinus menegaskan bahwa deklarasi ini pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban.
“Ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air. Opsi lain adalah menggunakan Custom Declaration yang disediakan atau cara lain,”
“Layanan deklarasi pun diberikan di area KEBERANGKATAN INTERNASIONAL bukan area KEDATANGAN. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi,” pungkasnya.
Sementara itu disisi lain, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kebijakan terkait barang bawaan ke luar negeri sudah berlaku sejak tahun 2017 melalui PMK Nomor 203.
Kebijakan ini, kata dia, bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.
"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib.
Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," kata Nirwala dalam keterangan tertulis, Minggu (24/3/2024).
Nirwala mengatakan, kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri.
"Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum," ujarnya.
Baca juga: DIRA Istri Debt Collector dan Desrummiaty Istri Aiptu FN Saling Lapor, Sama-sama Klaim Jadi Korban
Baca juga: Tuntutan Kubu Anies dan Ganjar Minta Pilpres Ulang, Yusril: UU Kita Tidak Ada Pilpres Ulang
Nirwala mengatakan, dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.
“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia.
Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” tuturnya.
Lebih lanjut, Nirwala mengatakan, Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga (K/L).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/HEBOH-Aturan-Bawa-Barang-ke-Luar-Negeri-Wajib-Dibawa-Pulang-Lagi-Jika-Tidak-Bakal-Kena-Bea-Ekspor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.