Polda Sumut

Sikapi Polemik Lahan di Simalungun, Ini Pernyatan Ketum DPP Pertuha Maujana Simalungun

Ketua Pemangku Adat atau DPP Partuha Maujana Simalungun maupun Cendikiawan Simalungun DR Sarmedi Purba menyikapi soal polemik klaim tanah adat di Kabu

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Ketua Pemangku Adat atau DPP Partuha Maujana Simalungun Sarmedi Purba 

"Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan tersebut, istrinya menghalangi, melakukan perlawanan dengan mengatakan 'Naing sappulu hali hamu maboan surat panggilan, hami dang parduli' (mau kalian sepuluh kali membawa surat panggilan, kami tidak peduli."

Selanjutnya Penyidik tetap melakukan upaya paksa dengan membawa dan mengamankan saudara Sorbatua Siallagan ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasca penangkapan, tersangka dinilai kooperatif.

Usai menjalani pemeriksaan, Sorbatua ditahan di ruang tahanan Polisi (RTP) Dittahti Polda Sumut.

"Dalam pemeriksaan, Sorbatua juga baik. Sorbatua Siallagan telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di RTP Dittahti Polda Sumut,"kata Hadi.

Sebelumnya, keterangan tertulis yang diterima dari Doni Munte Biro Advokasi Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Tano Batak Sabtu (23/3/2024) lalu, serentak meminta Sorbatua Siallagan dibebaskan.

Menurut Doni, peristiwa yang dalami Sorbatua Siallagan gambaran Masyarakat Adat (MA) yang selama ini telah mendiami wilayah adatnya secara turun temurun saat ini diperhadapkan dengan situasi perampasan Wilayah Adat akibat kehadiran investasi.

Seperti yang terjadi di Wilayah Adat Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun yang mengalami perampasan wilayah adat yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dan juga para Masyarakat Adat mengalami kekerasan dan intimidasi.

Ditambahkannya, kuat dugaan bentuk kriminalisasi dan ini adalah buntut perjuangan masyarakat Adat Dolok Parmonangan yang mempertahankan tanah adatnya dari cengkeraman PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang selama ini telah merampas tanah adatnya dengan dalih izin konsesi yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal ini kata dia bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) melalui pihak aparat kepolisian terhadap masyarakat adat.

"Padahal Masyrakat Adat keturunan Ompu Umbak Siallagan yang berada di Dolok Parmonangan telah mendiami Wilayah Adatnya secara turun temurun dari Ompu Umbak Siallagan kepada keturunannya,"jelasnya.

Masyarakat Adat Dolok Parmonangan kata Doni, bukanlah pelaku kriminal dan juga bukan penjahat, selain hanya mempertahankan tanah warisan leluhurnya.

"Maka dari itu kami mendesak pihak kepolisian untuk segera bebaskan Sorbatua Siallagan dari segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh kepolisian Sumatera Utara,"tuturnya.

"Begitu juga kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera mencabut izin PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari atas wilayah adat Dolok Parmonangan dan juga segera menutup PT TPL dari tanah Batak karena telah menyengsarakan masyarakat adat Batak dengan merampas dan merusak wilayah adat yang telah dititipkan oleh para leluhur terdahulu,"tambahnya lagi.(*/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved