Berita Viral
BALASAN Menohok PDIP saat Gibran Sindir Soal Pilpres Ulang: Menunjukkan Dia tak Pantas Jadi Wapres
PDIP memberikan respons yang menohok untuk membalas sindiran Gibran Rakabuming Raka soal permintaan pilpres ulang.
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
Gugatan Anies-Muhaimin akan disidangkan pagi, sementara gugatan Ganjar-Mahfud disidangkan siang.
Adapun Anies-Muhaimin menjadi pasangan pertama yang mendaftarkan gugatan sengketa ke MK yakni pada Kamis (21/3/2024), sedangkan Ganjar-Mahfud pada Sabtu (23/3/2024).
Dalam sengketa Pilpres 2024, hanya 8 dari 9 hakim konstitusi yang ada yang diperbolehkan mengadili perkara ini.
Eks Ketua MK, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023 dilarang terlibat.
Anwar yang notabene ipar Presiden Joko Widodo itu sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat dalam penanganan dan penyusunan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan usia minimum capres-cawapres.
Putusan ini kemudian membukakan pintu untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo kendati belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sidang sengketa Pilpres 2024 akan digelar MK selama 14 hari kerja atau hingga Senin (22/4/2024).
Setiap pemohon hanya diperkenankan membawa 19 saksi dan ahli ke dalam ruang sidang.
Adapun para pengacara kubu Prabowo-Gibran telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa ini.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Gibran Rakabuming Raka
pilpres ulang
Kubu Anies dan Ganjar Minta Pilpres Ulang
PDIP
Tribun-medan.com
| Kerusuhan Warga Dairi Tolak PT Gruti: Polisi Tangkap Koordinator Massa Inisial PS |
|
|---|
| PILU Prada Herul Tewas di Barak, Danyon Arhanud 4 Arakata Dicopot, 3 Prajurit Senior Jadi Tersangka |
|
|---|
| HEBOH Kebakaran Mobil Pembawa Uang Bank di Sulbar, Rp 1 Miliar Ludes Terbakar |
|
|---|
| Setelah Heboh Kasus Bilqis, Polres Bungo Bentuk Tim Khusus untuk Cari Anak Hilang 3 Tahun Lalu |
|
|---|
| NASIB Pilu Muhammad Diusir Istri dan Anak Karena Rawat Ibunya yang Sudah Renta, Kini Dapat Bantuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Cawapres-Terpilih-Gibran-Rakabuming-saat-berada-di-Solo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.