Sumut Terkini

2 Kepsek di Langkat Jadi Tersangka Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK, Begini Tanggapan LBH Medan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut, dua tersangka dugaan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah kepsek.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Puluhan guru honorer di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara saat berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Rabu (24/1/2024) siang. Mengenakan pakaian serba hitam mereka mendesak Polda Sumut mengusut dugaan kecurangan yang terjadi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut, dua tersangka dugaan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah kepala sekolah.

Keduanya ialah Awaludin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Hal ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima hari ini.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menilai dua kepsek ini bukan tersangka aktor utama.

Menurut Irvan, ada aktor intelektual dibalik ini semua yang belum tersentuh hukum.

"LBH Medan menduga 2 Kepala Sekolah Awaludin dan Rohayu Ningsih yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka bukanlah pelaku utama intelektualnya,"kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Kamis (28/3/2024).

LBH mendesak Polda Sumut tak berhenti mengusut dugaan kecurangan rekrutmen PPPK sebatas Kepala Sekolah, melainkan hingga ke pejabat utama di Pemkab Langkat.

Menurut mereka, tidak mungkin kepala sekolah mampu menjamin kelulusan korban.

Apalagi, ada diduga rekaman percakapan antara korban yang menyebut uang sudah disetor kepada seseorang yang disebut 'bapak'.

"Oleh karena itu percakapan tersebut menggambarkan adanya orang lain yang lebih tinggi jabatannya dan dihormati Kepala sekolah tersebut yang menerima uang dugaan suap kasus PPPK langkat. artinya ada keterlibatan orang lain."

Setelah penetapan tersangka, Polisi diminta memenjarakan dua kepala sekolah tersebut lantaran dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kemudian, Polda Sumut diminta bukan cuma menetapkan dua tersangka melainkan pelaku lainnya.

LBH Medan juga mendesek Polda sumut untuk menahan para tersangka guna tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindakan pidana lainnya. Serta memudahkan menyukai secara terang siapa-siapa saja pelaku lainya.

Sebelumnya, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka usai pihaknya menemukan cukup bukti.

Namun demikian Polisi belum membeberkan siapa yang dijadikan tersangka dan apa perannya.

"Benar. Penyidik menetapkan dua orang tersangka terkait PPPK Langkat,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (27/3/2024).

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved