Sumut Terkini
2 Kepsek di Langkat Jadi Tersangka Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK, Begini Tanggapan LBH Medan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut, dua tersangka dugaan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah kepsek.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut, dua tersangka dugaan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah kepala sekolah.
Keduanya ialah Awaludin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Hal ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima hari ini.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menilai dua kepsek ini bukan tersangka aktor utama.
Menurut Irvan, ada aktor intelektual dibalik ini semua yang belum tersentuh hukum.
"LBH Medan menduga 2 Kepala Sekolah Awaludin dan Rohayu Ningsih yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka bukanlah pelaku utama intelektualnya,"kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Kamis (28/3/2024).
LBH mendesak Polda Sumut tak berhenti mengusut dugaan kecurangan rekrutmen PPPK sebatas Kepala Sekolah, melainkan hingga ke pejabat utama di Pemkab Langkat.
Menurut mereka, tidak mungkin kepala sekolah mampu menjamin kelulusan korban.
Apalagi, ada diduga rekaman percakapan antara korban yang menyebut uang sudah disetor kepada seseorang yang disebut 'bapak'.
"Oleh karena itu percakapan tersebut menggambarkan adanya orang lain yang lebih tinggi jabatannya dan dihormati Kepala sekolah tersebut yang menerima uang dugaan suap kasus PPPK langkat. artinya ada keterlibatan orang lain."
Setelah penetapan tersangka, Polisi diminta memenjarakan dua kepala sekolah tersebut lantaran dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Kemudian, Polda Sumut diminta bukan cuma menetapkan dua tersangka melainkan pelaku lainnya.
LBH Medan juga mendesek Polda sumut untuk menahan para tersangka guna tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindakan pidana lainnya. Serta memudahkan menyukai secara terang siapa-siapa saja pelaku lainya.
Sebelumnya, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka usai pihaknya menemukan cukup bukti.
Namun demikian Polisi belum membeberkan siapa yang dijadikan tersangka dan apa perannya.
"Benar. Penyidik menetapkan dua orang tersangka terkait PPPK Langkat,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (27/3/2024).
(Cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Polres Padangsidimpuan Tangkap 3 Maling Lembu dengan Modus COD, Korban Rugi Rp 58 Juta |
![]() |
---|
Keterangan Berbeda-beda, Polisi Konfrontir Mahasiswi UINSU yang Diduga Dilecehkan Ustaz Ternama |
![]() |
---|
Seekor Buaya Muncul di Aliran Sungai Besitang Kabupaten Langkat, Warga dan Nelayan Ketakutan |
![]() |
---|
Waka Polres dan Kasat Narkoba Polres Binjai Diganti, Ini Sosok Penggantinya |
![]() |
---|
Sejumlah Mahasiswa USU Desak Ulang Pemilihan Rektor, Berikut 5 Poin Tuntutannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.