Breaking News

Pilpres 2024

KUBU AMIN Ngaku Suara Dinolkan, Padahal di Tapteng 7 KPPS Gelembungkan Suara AMIN, Hakim MK Heran

Kubu Anies-Muhaimin gagap ketika hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menanyakan bukti paslon 01 cuma mendapatkan nol di satu keluarahan.

HO
Hakim MK dalam sidang sengketa Pilpres Senin (2/4/2024). 

"Ada Pak, di HP saya dari foto (formulir) C hasil," jawab Adnin.

Saldi pun bergumam bahwa pihaknya tidak bisa mendapatkan bukti tersebut bila masih tersimpan di telepon genggam Adnin.

Ia lalu meminta agar bukti itu dicetak dan nanti akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh KPU.

"Bapak usahakan itu jadi barang yang tercetak, di-print ya, nanti kita akan crosscheck ke sebelah ini, di KPU. Nanti coba dibuktikan, ini kan sudah Cileuksa kecamatan dan segala macamnya itu satu kelurahan, benar enggak itu kosong," kata Saldi.

7 Anggota KPPS Lakukan Penggelembungan Suara 01

Polisi menetapkan 7 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena melakukan pergeseran suara saat bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Kini ketujuh pelaku menjadi tersangka dan tengah menjadi buronan pihak berwajib.

Ketujuhnya ditersangkakan pasal 532 junto 554 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mereka terbukti melakukan penggelembungan dan pengurangan suara calon presiden pada saat pemilu 14 Februari 2024 silam.

Ketua Bawaslu Tapanuli Tengah Sinta Dewi Napitupulu mengatakan, mulanya para pelaku dengan sengaja melakukan pembatasan di TPS yang membuat masyarakat dan para saksi partai tidak bisa mengikuti proses penghitungan suara.

Dari laporan masyarakat itu, pihak Bawaslu dan Panwascam mendatangi lokasi.

"Jadi mereka kasih batas agar tidak bisa masyarakat masuk ke areal TPS saat penghitungan suara. Dari situ kemudian dilaporkan ke Bawaslu dan saat tim tiba di sana, proses penghitungan suara sudah selesai mereka lakukan," kata Sinta kepada tribun, Senin (14/3/2024).

Kolase para anggota KPPS di Tapteng yang menjadi tersangka karena melakukan kecurangan dengan merubah hasil pemilihan presiden.
Kolase para anggota KPPS di Tapteng yang menjadi tersangka karena melakukan kecurangan dengan merubah hasil pemilihan presiden. (HO)

Berdasarkan hasil C1 plano TPS, tertulis jika pasangan Anies dan Muhaimin menang dengan perolehan suara 315 suara sementara pasangan presiden nomor urut 02 dan 03 tidak mendapatkan suara sama sekali.

Sinta mengatakan, dari jumlah DPT yang tertera di C1 hasil plano Bawaslu menemukan adanya perubahan data yang mengarah pada kecurangan pemilu.

"Karena di C1 plano suara paslon 01 mendapatkan 315 suara sementara DPT di TPS 02 hanya 215. Dari situ kita mulai curiga dan kemudian kita memberi rekomendasi kepada KPU agar melakukan penghitungan suara ulang," lanjut Sinta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved