Pilpres 2024

KASUS Eks Kabinda Papua Barat TSP Silaban Dibawa ke MK, Alasan Dihadirkannya Kepala BIN Budi Gunawan

Sebelumnya, beredar lima poin isi pakta integritas dengan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso yang terjaring OTT KPK.

Editor: AbdiTumanggor
Ho
Kepala BIN Budi Gunawan dan Mantan Kabinda Papua Barat Brigjen TNI TSP Silaban. (HO) 

Tak lama, Budi naik pangkat menjadi bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Dia juga dipromosikan sebagai Kepala Divisi Pembinaan Hukum (Kadiv Bikum) Polri, berlanjut sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, hingga Kapolda Bali.

Terus meroket, Budi naik pangkat menjadi bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) dan dipromosikan sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol), lembaga yang membawahi Akpol, Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespim), PTIK, dan lainnya.

Batal jadi Kapolri

Pada Januari 2015, Jokowi mengusulkan nama Budi Gunawan sebagai calon Kapolri tunggal ke DPR. Saat itu, DPR menyatakan Budi lolos uji kelayakan dan kepatutan.

Namun, beberapa hari setelahnya, Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus dugaan transaksi mencurigakan.

Menyikapi penetapan tersangka tersebut, Presiden Jokowi menunda pelantikan Budi dan menujuk Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri.

Bersamaan dengan itu, Budi mengajukan gugatan praperadilan atas kasus yang menjeratnya. Pertengahan Februari 2015 dia dinyatakan menang gugatan praperadilan sehingga lolos dari hukum.

Namun demikian, Jokowi pada akhirnya mengirimkan surat pergantian Kapolri baru atas nama Badrodin Haiti. Sementara, Budi Gunawan ditunjuk menjadi Wakapolri.

Jabatan Wakapolri diemban Budi hingga tahun 2016 lantaran dia ditunjuk Presiden sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), tepatnya 9 September 2016.

Saat itu, Budi sekaligus meraih kenaikan pangkat menjadi bintang empat alias Jenderal Polisi.

Sedianya, Januari 2018 Budi pensiun dari Polri karena usianya sudah 58 tahun.

Namun, mengingat jabatan sebagai Kepala BIN tidak mengikuti aturan umur pensiun PNS/Polri, dia tetap menjabatnya hingga kini.

(*/tribun-medan.com/tribunnews.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved