PILPRES 2024
PUTUSAN MK 22 APRIL, Gibran Didiskualifikasi Tapi Prabowo Dilantik? Mahfud Singgung Dinamika Politik
Sejumlah ahli sepakat, Gibran Rakabuming Raka tidak berhak dilantik alias didiskualifikasi, tetapi Prabowo Subianto berhak dilantik jadi Presiden 202
"Sekarang kan masih banyak spekulasi. Yang pasti akan terjadi, dinamika itu akan terjadi. Sehingga tidak akan seperti sekarang, menurut saya," ucapnya.
Mahfud MD mengatakan, dinamika-dinamika politik belum selesai.
Titik awal justru dimulai pasca-putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. "Oleh sebab itu permainan pasti belum selesai. Titik awal nanti adalah tanggal 23 wacana sudah mulai meletup-letup, kemudian nanti pada tanggal 20 Oktober itu juga akan semakin dinamis," urainya.
"Mungkin pola-pola yang agak mendekati final sudah terjadi saat itu. Tetapi kalau sekarang ini kan masih tarik-menarik, ada yang aktif, ada yang diam dulu menunggu dan seterusnya. Ada juga yang berpikir kalau ini sudah terjadi saya akan begini dan seterusnya dan seterusnya," tuturnya.

Yusril Tanggapi Mahfud MD soal Pembatalan Hasil Pilpres
Sebelumnya, Wakil dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD soal Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan hasil pemilihan umum (pemilu) yang kecurangannya terbukti terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Menurut Yusril, pendapat Mahfud adalah pandangan lama dalam ilmu hukum tata negara dan pandangan ahli hukum bisa berubah karena situasi.
"Dalam ilmu fiqih itu ada nasikh wal mansukh (norma baru menghapus norma lama), pendapat awal dan pendapat akhir," kata Yusril.
"Jadi kalau itu diucapkan pada tahun 2014 itu betul. Tapi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) itu telah ada pembagian kewenangan," sambung dia.
Yusril mengatakan, pandangan Mahfud MD bisa saja berlaku ketika MK masih memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa pemilu secara luas.
Namun, UU Pemilu yang baru telah membagikan kewenangan lembaga terkait sengketa yang timbul dalam proses pemilu dan tak lagi terpusat ke MK saja.
Misalnya terkait persyaratan calon, yang berwenang menindak kasus itu adalah badan pengawas pemilu atau Bawaslu.
"Tidak puas ke Bawaslu, silakan maju ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) bahkan ada yang bisa dimajukan ke MA," ujar dia.
Yusril juga menyebut, pelanggaran lain seperti unsur pidana juga tak bisa diajukan ke MK.
Pelanggaran ini berada di ranah Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Jadi ranah MK sudah jelas hanya terkait dengan perselisihan hasil pemilu yang tak lain adalah hasil perhitungan suara akhir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saja.
putusan mk terkait pilpres 2024
sengketa Pilpres
PUTUSAN MK 22 APRIL
Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres
Hubungan Prabowo-Gibran
Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
![]() |
---|
Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
![]() |
---|
USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
![]() |
---|
PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.