Pemilu 2024

HARI INI Yusril Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres, Minta MK Tolak Permohonan 01 dan 03

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya akan memfinalisasi kesimpulan tersebut pagi ini.

|
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Kuasa hukum pasangan Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Kubu pasangan pemenang Pemilu 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Selasa (16/4/2024).

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya akan memfinalisasi kesimpulan tersebut pagi ini.

"Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam Perkara Nomor 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar maupun Perkara Nomor 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk kemudian kami cetak sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril, Senin (15/4/2024).

"Kesimpulan ini akan kami serahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua MK," sambungnya.

Yusril menjelaskan, dalam kesimpulan yang dirumuskan kubu Prabowo-Gibran berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, para pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan MK.

Misalnya, para pemohon mengajukan permohonan mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran, yang mana itu bukan kewenangan MK, melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk memutusnya.

"Begitu juga berbagai pelanggaran pemilu yang dikemukakan para pemohon juga menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu untuk menyelesaikannya," jelas Yusril.

KOMPOSISI 8 HAKIM MK Dalam Musyawarah dan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden 2024. (ho)
KOMPOSISI 8 HAKIM MK Dalam Musyawarah dan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden 2024. (ho)

Yusril mengungkapkan, kewenangan MK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7/2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 adalah menangani perselisihan hasil perhitungan suara pilpres antara pemohon dengan KPU.

Pemohon, kata Yusril, wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka, dengan menyandingkannya dengan perolehan suara menurut KPU, dan memohon agar MK membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU.

Akan tetapi, Yusril menilai para pemohon dalam hal ini kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud malah tidak mengemukakan masalah perselisihan hasil perhitungan itu dalam persidangan.

Mereka justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya.

"Karena itu, dalam eksepsi, kami mohon kepada MK untuk menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa permohonan para pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima atau niet van onvanklijke verklaard," imbuhnya.

Baca juga: SENGKETA PILPRES 2024 - Jimly Sebut Amicus Curiae Megawati Bisa Jadi Pertimbangan Hakim MK

Baca juga: JUBIR Timnas AMIN Refly Harun Minta Pilpres Diulang Tapi Cuma 01 vs 03: 02 Bagaimana? Buang ke Laut

Jimly Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bisa Jadi Pertimbangan Hakim MK

Di sisi lain, diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pemikiran Megawati yang disebut sebagai bagian dari "Amicus Curiae" atau Sahabat Pengadilan bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim konstitusi.

Adapun "Amicus Curiae" dibuat Megawati untuk MK di tengah proses sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Iya. Tentu hakim tahu hukumnya," kata Jimly di Kertanegara, Jakarta, Rabu (10/4/2024).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved