Pilpres 2024

INI Prediksi Jika Hakim MK Kabulkan Permohonan Pilpres Diulang, Pakar Politik Yakin Bakal Ditolak

Sidang sengketa Pilpres diputuskan hari ini, Senin (22/4/2024). Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan atau menolak permohonan dari kub

|
HO
Hakim MK dalam sidang sengketa Pilpres Senin (2/4/2024). 

Demikian diungkapkan Fajar Laksono, Kamis (18/4/2024).

“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” sebut Fajar.

Fajar menuturkan, Amicus Curiae bukanlah para pihak yang beperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukan atensi terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani oleh MK.

Atas pertimbangan tersebut, ia mengungkapkan MK tidak melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya.

“Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, namun Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” urai Fajar sekaligus juru bicara MK tersebut.

Fajar melanjutkan Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” sebut Fajar.

Baca juga: AKSES GRATIS Link Simulasi UTBK SNBT 2024, Berikut Tata Cara Latihan Simulasi UTBK

Baca juga: NASIB Prabowo-Gibran Ditentukan Hari Ini, Anies dan Ganjar Bakal Hadir Langsung, Prabowo Tetap Kerja

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved