Berita Viral
MAHFUD MD: Mas Ganjar dan Saya Menerima Putusan MK Ini, Selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengucapakan terima kasih kepada seluruh pendukungnya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dan paslon 03 Ganjar-Mahfud, Senin (22/4/2024).
Oleh karena itu, calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengucapakan terima kasih kepada seluruh pendukungnya. "Kepada para pendukung, saya tentu mengucapkan terima kasih," kata Mahfud dalam jumpa pers di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Mahfud mengajak seluruh pendukungnya untuk tetap berjuang sesuai dengan porsinya.
"Tujuannya, menjaga negara ini agar negara ini berjalan dengan baik, rakyat tidak dibuat sengsara, apalagi situasi sekarang tidak mudah," ujarnya.
Dia meminta pendukungnya menjaga Indonesia dengan sebaik-baiknya dan mendorong penegakan hukum. "Karena kalau hukum tidak baik, maka akan semakin hancur. Kalau orang bekerja tanpa hukum, maka itu nanti akan saling memangsa dan negara jadi korban, kalau tidak pakai aturan hukum. Itu komitmen kita," ucap Mahfud.
Cawapres yang mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 itu pun turut mengucapkan selamat dalam menjalani tugas negara.
"Oleh sebab itu, harus kita secara sportif menerima putusan MK ini, dan Mas Ganjar dan saya menerima putusan ini dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas. Mudah-mudahan negara ini semakin baik," kata Mahfud di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Mahfud juga mengatakan, ucapan selamat itu merupakan bentuk penerimaan dirinya dan Ganjar Pranowo atas putusan MK yang dibacakan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini pun meminta semua pihak menjaga negara dengan sebaik-baiknya pasca-putusan MK.
"Itu pernyataan yang paling penting dari kami, kami menerima putusan ini dan selamat bekerja, mari jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," ujar Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud juga menganggap bahwa putusan MK menandakan berakhirnya gelaran Pilpres 2024 dari segi hukum.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa tidak akan ada lagi upaya-upaya hukum dari pihak Ganjar-Mahfud menanggapi putusan MK tersebut.
"Pilpres dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum. Penentuan hasilnya. Karena hasil (sengketa) Pilpres itu hanya ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud.
Diketahui, 8 hakim konstitusi yang menyidangkan sengketa hasil Pilpres 2024.
Dari komposisi itu. 5 hakim menerima dan 3 hakim dissenting opinion (perbedaan pendapat).
Ketiga hakim dissenting opinion itu ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Ketiganya meminta agar dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah provinsi yang diduga adanya kecurangan pemilu 2024.
Sementara, Ketua MK Suhartoyo bersama 4 hakim lainnya, Arsul Sani, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur menolak seluruh permohonan Paslon 01.
Sedangkan hakim konstitusi Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman tidak ikut dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
MK menganggap kubu pasangan calon nomor 01 tidak bisa membuktikan dalil dalam perkara Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, Senin (22/4/2024).
Adapun dalam pertimbangannya hakim kontistusi menganggap bahwa kubu 01 tidak mampu membuktikan tudingan cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi), politisasi bansos, hingga cacat etik pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Kemudian, hakim konstitusi juga tidak ada mempertimbangkan Amicus Curiae yang telah diajukan Megawati Soekarnoputri dan sejumlah pihak di MK.

Permohonan Ganjar-Mahfud juga Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
"Menolak permohonan-pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.
Sidang pembacaan putusan untuk gugatan Ganjar-Mahfud dimulai pada pukul 14.55 WIB.
Isi pertimbangan putusan dianggap dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang telah ditolak MK beberapa saat sebelumnya.
Suhartoyo hanya membacakan jawaban MK atas beberapa dalil yang berbeda dengan Anies-Muhaimin, yang pada intinya menyatakan seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.
Sementara itu, Suhartoyo menegaskan bahwa hakim yang dissenting opinion juga sama dengan gugatan Anies-Muhaimin, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang (PSU).
Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.
Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sempat meminta agar bagian yang berbeda dibacakan, termasuk pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim yang tak setuju terhadap keputusan mayoritas hakim.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

MK: Gibran telah memenuhi syarat sebagai cawapres 2024
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, telah memenuhi syarat sebagai cawapres pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Ini disampaikan Majelis Hakim MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
“Menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan atau permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Arief mengatakan, Gibran memenuhi syarat sebagai cawapres lantaran terdapat perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Putusan mengenai uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut memberikan peluang buat seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai capres atau cawapres, asalkan punya pengalaman sebagai kepala daerah.
Arief mengatakan, berlakunya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 itu ditegaskan Mahkamah melalui Ptusan MK Nomor 141 Tahun 2023, Putusan MK Nomor 145 Tahun 2023, dan Putusan MK Nomor 150 Tahun 2023.
“Sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023, syarat yang diberlakukan oleh Pasal 169 ayat (1) huruf q Undang-undang Pemilu adalah sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Mahkamah dalam amar putusan a quo,” ucap Arief.
Mahkamah berpandangan, tidak ada intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, kendati Jokowi merupakan ayah kandung Gibran.
Memang, kata Arief, Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023 menyatakan bahwa Ketua MK terdahulu, Anwar Usman, melakukan pelanggaran etik berat akibat Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. Namun, hal itu bukan berarti membuktikan bahwa ada cawe-cawe Kepala Negara dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Tidak serta-merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” kata Arief.
“Terlebih, kesimpulan Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam Putusan Mahkamah Nomor 141 Tahun 2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Arief melanjutkan, dalam konteks sengketa hasil pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat calon, namun keterpenuhan syarat pasangan calon peserta pemilu.
“Hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon (Komisi Pemilihan Umum) telah sesuai dengan ketentuan tersebut,” tuturnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Baca juga: GUGATAN Ditolak MK, Anies-Muhaimin Langsung Tinggalkan Gedung MK, Ogah Beri Komentar: Nanti Sore
Baca juga: Amicus Curiae Megawati tak Dipertimbangkan Hakim Konstitusi, MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024
Baca juga: MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin, Komposisi Hakim: 5 Menolak, 3 Dissenting Opinion
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bersedia Mundur Jika Diputuskan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
RUMAH AHMAD SAHRONI Dirusak Massa, TV dan Perabotan Dijarah, Mobil Listrik Hancur Dilempari Batu |
![]() |
---|
Demonstrasi Makin Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Aksi Anarkis |
![]() |
---|
TOTAL Harta Kekayaan Ahmad Sahroni Rp328,9 Miliar, Rumah Mewahnya Digeruduk Massa |
![]() |
---|
TERKINI Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa, Harta Kekayaan yang Dilaporkan Hanya Rp 328 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.