Pilpres 2024
MOMEN Anies Senyum dan Geleng Kepala Saat Hakim MK Nyatakan Jokowi Tak Lakukan Politisasi Bansos
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Presiden Jokowi tak lakukan politisasi Bansos untuk memenangkan satu Paslon.
Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai Hakim MK bakal menolak semua permohonan dan meminta kepada para pemohon untuk menerima putusan.
"Iya kita harus optimis. Dan kita menghormati semua pihak, 01 dan 03 kita hormati dan apa keputusannya ya kita taati," uja Otto kepada awak media di Mahkamah Konstitusi RI (MK) jelang putusan sengketa, Senin (22/4/2024).
Dalam kesempatan yang sama, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea membeberkan alasan pihaknya meyakini hakim MK bisa menolak gugatan itu.
Kata dia, faktor paling utama karena gugatan tersebut hanyalah omon-omon dan tidak ada bukti, hanyalah sebatas praduga.
"Intinya permohonan mereka itu adalah permohonan omon-omon. Karena gak ada bukti, praduga," ujar dia.
Salah satu faktornya kata dia yakni soal poin penyerahan bantuan sosial (bansos) yang menjadi materi gugatan para pemohon.
Kata Hotman, selama persidangan, tidak ada satupun saksi yang bisa menjelaskan soal poin tersebut.
"Bayangkan bansos, dia bilang ada penyogokan bansos ke rakyat, satu pun tapi rakyat tidak diajukan menjadi bukti. Itu kan omon-omon," tukas Hotman.
Tim Hukum Prabowo-Gibran meminta agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD. (HO)
Diketahui, dalam sidang PHPU Pilpres 2024, pasangan capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD merupakan pihak pemohon.
Sementara, kubu dari Prabowo-Gibran merupakan pihak terkait, dan KPU RI merupakan pihak termohon.
Sidang putusan PHPU Pilpres ini akan digelar pada, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB, di Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.
Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (19/4/2024).
Meski sidangnya digabung, namun untuk risalah putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.
Presiden Jokowi tak lakukan politisasi Bansos
penyaluran bansos
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Anies Baswedan
Tribun-medan.com
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.