Breaking News

Pilpres 2024

SOSOK 3 Hakim Berani Dissenting Opinion,Padahal Saldi Isra dan Enny Diusulkan Presiden Jadi Hakim MK

Dalam putusan ini terjadi dissenting opinion atau pendapat berbeda dari delapan hakim MK. Dari delapan hakim MK, tiga hakim menyatakan dissenting op

|
Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Tommy Simatupang
HO
SOSOK 3 Hakim Berani Dissenting Opinion, Padahal Saldi Isra dan Enny Diusulkan Presiden Jadi Hakim MK 

TRIBUN-MEDAN.com - Dalam sidang putusan Sengketa Pilpres, hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menolak permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

Hakim MK menyatakan menolak menggugurkan hasil Pilpres yang memenangkan Prabowo-Gibran dan menolak untuk memberi putusan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

Dalam putusan ini terjadi dissenting opinion atau pendapat berbeda dari delapan hakim MK. 

Dari delapan hakim MK, tiga hakim menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari putusan. 

Posisi tiga hakim menyatakan dissenting opinion dan lima menyatakan menolak permohonan para pemohon. 

Sehingga, keputusan tetap menyatakan menolak permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

Adapun tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Saldi Isra

Pertama, Saldi Isra yang membacakan dissenting opinion.

Saldi mengatakan terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah yang menyebabkan pemilu berlangsung tidak jujur dan adil. "Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabakna pemilu tidak berlangsung secara jujul dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas," kata Saldi, Senin (22/4/2024).

Hakim Konstitusi Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan usia perdapatnya mengatakan bingung dengan putusan sidang batasan usia Capres Cawapres. 
Hakim Konstitusi Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan usia perdapatnya mengatakan bingung dengan putusan sidang batasan usia Capres Cawapres.  (HO)

"Dengan demikian dalil pemohon beralasan menurut hukum," imbuhnya.

Saldi menilai dalil tim AMIN soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan menurut hukum. Karena itu, kata Saldi, seharusnya MK memeritahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," katanya.

"Oleh karena itu, demi menjaga integriotas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah," imbuhnya.

Saldi Isra lahir pada 20 Agustus 1968. Ia lahir di Solok, Sumatera barat. Hakim berusia 53 tahun tersebut menikah dengan Leslie Annisaa Taufik. Dari pernikahannya, Saldi dan Leslie dikaruniai tiga orang anak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved