Pilpres 2024
SOSOK 3 Hakim Berani Dissenting Opinion,Padahal Saldi Isra dan Enny Diusulkan Presiden Jadi Hakim MK
Dalam putusan ini terjadi dissenting opinion atau pendapat berbeda dari delapan hakim MK. Dari delapan hakim MK, tiga hakim menyatakan dissenting op
Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com - Dalam sidang putusan Sengketa Pilpres, hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menolak permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Hakim MK menyatakan menolak menggugurkan hasil Pilpres yang memenangkan Prabowo-Gibran dan menolak untuk memberi putusan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Dalam putusan ini terjadi dissenting opinion atau pendapat berbeda dari delapan hakim MK.
Dari delapan hakim MK, tiga hakim menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari putusan.
Posisi tiga hakim menyatakan dissenting opinion dan lima menyatakan menolak permohonan para pemohon.
Sehingga, keputusan tetap menyatakan menolak permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Adapun tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Saldi Isra
Pertama, Saldi Isra yang membacakan dissenting opinion.
Saldi mengatakan terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah yang menyebabkan pemilu berlangsung tidak jujur dan adil. "Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabakna pemilu tidak berlangsung secara jujul dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas," kata Saldi, Senin (22/4/2024).
"Dengan demikian dalil pemohon beralasan menurut hukum," imbuhnya.
Saldi menilai dalil tim AMIN soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan menurut hukum. Karena itu, kata Saldi, seharusnya MK memeritahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," katanya.
"Oleh karena itu, demi menjaga integriotas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah," imbuhnya.
Saldi Isra lahir pada 20 Agustus 1968. Ia lahir di Solok, Sumatera barat. Hakim berusia 53 tahun tersebut menikah dengan Leslie Annisaa Taufik. Dari pernikahannya, Saldi dan Leslie dikaruniai tiga orang anak.
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.