Berita Persidangan

Alasan Sakit Pinggang, Sidang Terbit Peranginangin Ditunda, Jaksa Tak Bisa Tunjukkan Surat Sakit

Meski sakit, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Andriansyah mempertanyakan surat sakit terdakwa.

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Suasana sidang terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dalam perkara kasus TPPO di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (7/5/2024). 

Namun, Muhammad Arrasyid Ridho penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana membenarkan jika kliennya akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari JPU.

"Iya, harusnya dijadwal pukul 10.00 WIB," ujar Ridho saat dikonfirmasi wartawan.

Lanjut Ridho, biasanya sidang akan digelar pukul 14.00 WIB, meski di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Stabat sidang sijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

"Tapi selama ini sering pukul 14.00 WIB sidangnya," ujar Ridho.

Diketahui, perbuatan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

Perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT. Dewa Rencana Perangin-angin. berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban (anak kereng) dipaksa bekerja tanpa gaji/upah.

Pembukuan, dokumen laporan keuangan PT. Dewa Rencana Perangin-angin sejak tahun 2010 s/d 2022.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved