Berita Viral

KORBAN Perampasan Motor Kecewa 3 Tahun Tersangka Pendeta Iwan Sarjono Siahaan Tak Ditahan: Tak Tegas

Oknum Pendeta di Pangkalan Kuras Riau telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum ditahan dan tak masuk daftar pencarian orang. 

HO
Pendeta di Riau diduga lakukan perampasan terhadap sepeda motor warga 

TRIBUN-MEDAN.com - Oknum Pendeta di Pangkalan Kuras Riau telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum ditahan dan tak masuk daftar pencarian orang. 

Oknum pendeta tersebut bernama Iwan Sarjono Siahaan. Iwan ditetapkan sebagai tersangka perampasan sepeda motor. 

Setelah jadi tersangka, Iwan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Riau pada 19 Desember 2021.

Namun hakim menolak gugatan dari Iwan Sarjono. 

Polsek Pangkalan Kuras belum juga melanjutkan kasus tersebut. 

Korban perampasan sepeda motor, Alex Situmoran meminta agar Iwan Sarjono segera ditangkap. 

Ia meminta Polisi memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Saya berharap agar kasus saya yang sudah hampir berjalan 3 Tahun agar segera diproses secepatnya dan penjahat seperti Iwan Sarjono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum," kata Alex Rabu, (8/5/2024).

Pendeta di Riau diduga lakukan perampasan terhadap sepeda motor warga
Pendeta di Riau diduga lakukan perampasan terhadap sepeda motor warga (HO)

Sementara itu, Kapolres Pelalawan dan Kapolsek Pangkalan Kuras saat dimintai keterangan terkait kasus tersebut belum juga memberikan jawaban.

Menurut Alex, keluarga Iwan Sarjono dan ayahnya Manaek Siahaan tidak pernah menghormati proses hukum Polres Pelalawan Riau.

Lebih lanjut, dia mengatakan tersangka dan keluarganya seakan menganggap remeh polisi.

Hal itu diungkapkan ihwal kasus yang menimpa dirinya.

"Ada apa dengan kinerja Kepolisian Polres Pelalawan Riau? Saat ini Manaek Siahaan dan Iwan Sarjono anaknya diduga melakukan pencurian di dalam kebun milik Bapak Parningotan Siregar sudah 60 hari dan Parningotan Siregar sudah melakukan laporan ke kepolisian dan hingga saat ini tidak ada tindakan tegas yang dilakukan kepada penjahat seperti Iwan Sarjono yang statusnya sudah tersangka. Apa tidak ada lagi keadilan di wilayah hukum Polda Riau Polres Pelalawan," ujarnya.

"Apakah harus memakai cara yang melanggar hukum supaya dugaan pencurian ini ditindak lanjuti oleh Polres Pelalawan Riau?" sambung Alex Situmorang.

Baca juga: Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Dituntut 2 Tahun Penjara di PN Medan Perkara Pemerasan

Baca juga: GANJAR Janji Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berada di Jalur Oposisi Bukan Karena PDIP

Kronologi Perampasan Sepeda Motor

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved