Berita Viral
KORBAN Perampasan Motor Kecewa 3 Tahun Tersangka Pendeta Iwan Sarjono Siahaan Tak Ditahan: Tak Tegas
Oknum Pendeta di Pangkalan Kuras Riau telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum ditahan dan tak masuk daftar pencarian orang.
TRIBUN-MEDAN.com - Oknum Pendeta di Pangkalan Kuras Riau telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum ditahan dan tak masuk daftar pencarian orang.
Oknum pendeta tersebut bernama Iwan Sarjono Siahaan. Iwan ditetapkan sebagai tersangka perampasan sepeda motor.
Setelah jadi tersangka, Iwan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Riau pada 19 Desember 2021.
Namun hakim menolak gugatan dari Iwan Sarjono.
Polsek Pangkalan Kuras belum juga melanjutkan kasus tersebut.
Korban perampasan sepeda motor, Alex Situmoran meminta agar Iwan Sarjono segera ditangkap.
Ia meminta Polisi memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saya berharap agar kasus saya yang sudah hampir berjalan 3 Tahun agar segera diproses secepatnya dan penjahat seperti Iwan Sarjono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum," kata Alex Rabu, (8/5/2024).
Sementara itu, Kapolres Pelalawan dan Kapolsek Pangkalan Kuras saat dimintai keterangan terkait kasus tersebut belum juga memberikan jawaban.
Menurut Alex, keluarga Iwan Sarjono dan ayahnya Manaek Siahaan tidak pernah menghormati proses hukum Polres Pelalawan Riau.
Lebih lanjut, dia mengatakan tersangka dan keluarganya seakan menganggap remeh polisi.
Hal itu diungkapkan ihwal kasus yang menimpa dirinya.
"Ada apa dengan kinerja Kepolisian Polres Pelalawan Riau? Saat ini Manaek Siahaan dan Iwan Sarjono anaknya diduga melakukan pencurian di dalam kebun milik Bapak Parningotan Siregar sudah 60 hari dan Parningotan Siregar sudah melakukan laporan ke kepolisian dan hingga saat ini tidak ada tindakan tegas yang dilakukan kepada penjahat seperti Iwan Sarjono yang statusnya sudah tersangka. Apa tidak ada lagi keadilan di wilayah hukum Polda Riau Polres Pelalawan," ujarnya.
"Apakah harus memakai cara yang melanggar hukum supaya dugaan pencurian ini ditindak lanjuti oleh Polres Pelalawan Riau?" sambung Alex Situmorang.
Baca juga: Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Dituntut 2 Tahun Penjara di PN Medan Perkara Pemerasan
Baca juga: GANJAR Janji Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berada di Jalur Oposisi Bukan Karena PDIP
Kronologi Perampasan Sepeda Motor
Oknum Pendeta di Pangkalan Kuras Riau telah diteta
pendeta
Perampasan Sepeda Motor
Iwan Sarjono Siahaan
Tribun-medan.com
| Jual Bakso Babi Tapi tak Dilabeli Non Halal di Bantul Apakah Bisa Dipidana? |
|
|---|
| Behel Gigi Melda Safitri Kena Nyinyir Warganet, Akui Cuma Untuk Gaya, Sudah Dipasang Sejak 2016 |
|
|---|
| Kompol Yogi Piting Brigadir Nurhadi di Kolam, Ini Peran Misri dan Ipda Haris Chandra |
|
|---|
| IDENTITAS Perwira Kapolsek Terlibat Insiden Keributan dengan Mahasiswa di PN Jakarta Selatan |
|
|---|
| PENGAKUAN Ammar Zoni Dapat Pesan WA Misterius, Tawarkan Hentikan Kasus Tapi Bayar Rp 300 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.