Unjukrasa PPPK di Langkat

LBH Medan Sebut Ombudsman Sumut Diduga Tutupi Maladministrasi Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat

Kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 semakin hari semakin terus menimbulkan polemik dan telah masuk.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Pertemuan Pemerintah Kabupaten Langkat dikantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut beberapa waktu lalu. 

Namun, parahnya Irvan menambahkan, apa yang telah disampaikan Pjs Ombudsman RI Perwakilan Sumut, sampai hari ini tidak disampaikan secara langsung dan tertulis kepada para guru honorer.

"Atas adanya informasi tersebut LBH Medan selaku kuasa hukum ratusan guru telah mendatangi Ombudsman Sumut sebanyak tiga kali, guna meminta LAHP atau rekomendasi terkait maladministrsi seleksi PPPK Langkat sebagaimana amanat Pasal 37 ayat (2) UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombusdman," ujar Irvan.

Dimana saat mendatangi Pertama, pada tanggal 26 april 2024, alasan tidak diberikan LAHP dikarenakan peresmian kantor.

Kedua, pada tanggal 30 April 2024, LAHP tersebut tidak diberikan dengan alasan tidak ada pimpinan dikantor dan mengarahkan mengisi pengaduan melalu aplikasi.

Ketiga, tanggal 6 Mei 2024 LBH Medan kembali mendatangi Ombudsman Sumut untuk meminta LAHP, dan ketika itu berjumpa dengan Melki Imbron Nababan yang diketahui sebagai asisten pemeriksa.

"Namun lagi-lagi apa yang dimintakan tersebut tidak dapat diberikan dikarenakan dalam peraturan. Pelapor tidak dapat menerima LAHP (tanpa menunjukan aturan terkait), kemudian alasan selanjutnya disampaikan rekomendasi akan diberikan kepada pelapor langsung tidak bisa pada kuasa," urai Irvan.

Tidak selesai disitu kemudian petugas Ombudsman tersebut memberikan alasan jika sudah diberitahukan secara lisan kepada pelapor atasnama Nella Br Perangain Angin.

"Namun ketika dikonfirmasi secara langsung oleh LBH Medan dengan menelepon pelapor dan di speaker dihadapan petugas tersebut, pelapor secara jelas dan tegas tidak pernah menerima pemberitahuan apapun baik secara lisan maupun tulisan," ujar Irvan.

Pasca mendengarkan telpon tersebut, Irvan mengatakan, petugas yang dimaksud menunjukan sikap aneh dan panik. Akhirnya petugas tersebut mengatakan akan mengirimkan surat rekomendasi terkait kecurangan PPPK langkat.

Anehnya setelah dikritik dan didebat kesokan harinya Ombudsman Sumut mengirimkan surat secara elektronik Nomor:T/273/LM.14-02/0289.2024/V/2024 perihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan tertangal 6 Mei 2024 yang ditandatangai Pjs Kepala Ombudsman Sumut bukan rekomendasi sebagaimana disampaikan sebelumnya.

Parahnya surat tersebut tidak menjelaskan adanya maladministrasi melainkan hanya menuliskan yang pada intinya laporan atasnama Nella Br Peranginangin telah diterima dan diselesaikan.

"Hal ini jelas menimbukan tanda tanya besar apa yang diselesaikan Ombudsman Sumut?. Maka patut secara hukum diduga adanya keberpihakan dan ditutup-tutupinya LAHP terkait maladministrsi PPPK Langkat oleh Ombudsman Sumut. Oleh karena itu LBH Medan sangat keberatan dan menyangkan tindakan Ombudsman Sumut tersebut," ujar Irvan.

Maka dengan adanya kejadianya ini LBH Medan secara tegas meminta kepada Ombudsman Sumut untuk segera memberikan LAHP atau Rekomendasi yang sebagaimana merupak hak dari paru guru honorer langkat.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved