Sumut Terkini

Tidak Terbukti Kasus Penipuan Akpol, Nina Wati Tetap Ditahan, Kuasa Hukumnya bakal Laporkan Penyidik

Nina Wati, saat ini masih mendekam di sel tahanan Polda Sumut. Ia ditahan lantaran dituding melakukan penipuan dan penggelapan.

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kuasa Hukum Nina Wati, Alamsyah saat menyampaikan keterangannya di Polda Sumut, Minggu (19/5/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nina Wati, saat ini masih mendekam di sel tahanan Polda Sumut.

Ia ditahan lantaran dituding melakukan penipuan dan penggelapan modus meluluskan taruna akademi kepolisian (Akpol).

Menurut Kuasa Hukumnya, Alamsyah, kliennya ini tidak terbukti bersalah. Sebab pihak kepolisian tidak mampu melengkapi alat bukti yang diminta oleh kejaksaan.

"Hari ini kami merasa bangga, ternyata keadilan itu masih ada. Penyidik kami biarkan secara objektif, profesional terus menggali faktanya dan terus melakukan penyelidikan," kata Alamsyah kepada Tribun-medan, Minggu (19/5/2024).

"Nyatanya sampai hari ini penyidik tidak bisa memenuhi petunjuk dari jaksa, untuk melengkapi alat bukti sebagaimana persangkaan yang dituduh kepada klien kami,"

"Hingga secara hukum sebagaimana pasal 24 KUHAP, klien kami harus bebas demi hukum. Dikeluarkan dari tahanan," sambungnya.

Dia juga menjelaskan, alasan mengapa pihak kepolisian tidak mampu memenuhi permintaan Kejaksaan yang menangani perkara Nina Wati.

"Kami meyakini klien kami bukan pelaku tindak pidana penipuan sebagai mana yang dituduhkan oleh pelapor," tuturnya.

"Kami sudah sampaikan bagaimana mungkin ada kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 500 juta,"

"Jelas tertulis tanggal pengembaliannya tanggal 2 September 2024, namun ternyata tanggal 8 Febuari 2024 diterbitkan laporan polisi, artinya tindak pidana belum terjadi LP sudah diterbitkan," lanjut Alamsyah.

Katanya, meskipun berkasnya di tolak oleh kejaksaan lantaran polisi tidak mampu memenuhi alat bukti. Namun, hingga kini Nina Wati masih mendekam di sel tahanan.

Padahal, Nina Wati telah dikurung selama 60 hari di sel tahanan. Selain itu, Ditreskrimum Polda Sumut juga telah mengeluarkan surat dibebaskannya Nina Wati.

"Hari ini klien kami masih di tahan, setelah adanya berita acara surat perintah pengeluaran dari tahanan ditandatangani oleh Ditreskrimum atas nama Wadir," sebutnya.

Ia menyampaikan, kliennya ini ditahan kembali lantaran ada perkara lain dan tidak ada sangkut pautnya dengan tudingan penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh Unit Renakta Polda Sumut.

Menurutnya, selama ini Nina Wati tidak pernah diperiksa dalam perkara yang mengharuskan untuk ditahan kembali.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved