Berita Medan

Nina Wati Jadi Tersangka Kasus Penipuan Calo Sertifikat Tanah

Kali ini, wanita yang sebelumnya ditangkap karena kasus calo Akpol, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan sertifikat tanah.

|
Editor: Ayu Prasandi
HO
Nina Wati (47) tersangka penipuan dan penggelapan modus  meluluskan ke taruna akademi kepolisian (Akpol) sudah menjadi calo sejak tahun 2014 lalu. 

Katanya, Nina Wati saat ini masih ditahan di Polda Sumut dan pihaknya akan segera memenuhi petunjuk yang diminta oleh Kejaksaan.

"Jadi yang bersangkutan tidak dibebaskan, saat ini yang bersangkutan bahkan sedang menjalani proses atas laporannya," sebutnya.

"Proses terhadap tersangka NW terus berjalan, yang bersangkutan juga masih dalam proses penahanan oleh Polda Sumut," sambungnya.

Lebih lanjut, dikatakannya saat ini Nina Wati sedang berada di rumah sakit, karena mengaku sakit.

"Saat ini yang bersangkutan sakit dan dalam perawatan rumah sakit Bhayangkara," ujarnya.

Hadi menjelaskan bahwa, berkas perkara Nina Wati sebelumnya sudah dikirimkan ke Kejaksaan.

"Berkasnya sudah kita kirim ke Kejaksaan, tentu ada dinamika penyidik dengan penuntut, dan dinamika proses penyelidikan itu yang terus dilakukan komunikasi antara penyidik dengan Jaksa penuntut umum," ucapnya.

Sejauh ini, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kendala apapun dalam menangani perkara calo yang dilakukan oleh Nina Wati.

"Kita tidak menemukan kendala, terkait dengan adanya petunjuk dari jaksa atau disebut P19 sekali lagi bahwa itu adalah dinamika yang disebut criminal justice system," pungkasnya.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved