Sumut Terkini

Iptu Sofyan Tampubolon Sempat Terima 100 Juta dari Bupati Labuhanbatu Nonaktif, Ini Kata Polda Sumut

Polda Sumut merespon soal Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari Bupati Labuhanbatu.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Suasana gedung Bid Propam Polda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polda Sumut merespon soal Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.

Uang itu disebut-sebut diberikan Erik kepada Iptu Sofyan untuk operasional Polres Labuhanbatu.

Hal ini terungkap dalam persidangan Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu 22 Mei kemarin.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya akan memeriksa dan mendalami penerimaan uang sebesar Rp 100 juta dari Bupati Erik ke Iptu Sofyan.

Namun demikian, Polisi belum menjelaskan kapan akan mulai memeriksa perwira Polres Labuhanbatu tersebut.

"Propam akan mendalaminya. Saat ini kita hormati proses persidangan yg sedang berjalan," tegas Hadi, Kamis (23/5/2024).

Diketahui, Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pemeriksaan saksi yang diduga terlibat dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, Rabu 22 Mei kemarin.

Dalam persidangan terungkap Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon pernah menerima uang Rp 100 juta dari Erik melalui Rudi Syahputra Ritonga, anggota DPRD Labuhanbatu pada 5 Januari 2024 lalu.

Berdasarkan kesaksiannya, Sofyan mengaku pernah video call sebelum Erik kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan uang operasional Polres Labuhanbatu sebesar Rp 100 juta.

Katanya, uang bukan diminta dan merupakan uang pribadi Erik.

Namun setelah Erik ditangkap KPK, uang itu diberikan ke penyidik KPK.

Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis mencecar Sofyan dengan pertanyaan terkait penggunaan uang Rp 100 juta.

"Untuk uang operasional Polres," kata Sofyan.

"Terus kenapa gak dilaporkan ke Kapolres?" tanya As'ad.

"Karena uang itu (Rp 100 juta) tak sempat terpakai Yang Mulia," jawab Sofyan.

KPK menangkap Erik Adtrada Ritonga dan sejumlah pihak lainnya dalam gelaran OTT pada Kamis, 11 Januari 2024.

KPK total mengamankan 10 orang, yakni Erik Adradta Ritonga; Rudi Syahputra Ritonga; Fazar Syahputra; Efendy Sahputra, Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, Hendra Efendi Hutajulu; Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Maharani; Agus Kaspohardi, swasta; ASN Pemkab Labuhanbatu, Susi Susanti, staf Rudi Ritonga, Elviani Batubara; Triyono, swasta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeber kronologi OTT Erik Adradta Ritonga.

Pada Kamis, 11 Januari 2024, kata Ghufron, KPK mendapatkan informasi telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan Erik Ritonga.

Dengan informasi tersebut, tim KPK langsung bergerak dan berpencar untuk mengamankan para pihak yang ada di sekitaran wilayah Kabupaten Labuhanbatu

"Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah sekitar Rp1,7 miliar," beber Ghufron dalam jumpa pers Jumat, 12 Januari 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 

KPK Sita Kantor Nasdem Pabrik Sawit hingga Rumah Mewah

KPK sudah menyita sejumlah aset Erik Adradta Ritonga seperti Kantor Partai Nasdem Labuhan Batu dan pabrik kelapa sawit, 1 Mei 2024.

Kantor Nasdem yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara kini telah dipasangi plang sita.

Begitu juga dengan pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupatan Labuhan Batu yang diduga milik Erik dengan diatasnamakan orang kepercayaannya.

"Karena diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka EAR (Erik) sebagai pihak penerima suap, tim penyidik, kemarin (1/5) kembali menemukan aset lain dari tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 M⊃2;," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Kantor Partai Nasdem Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (1/5/2024). Kantor yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara itu pun telah dipasangi plang sita.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Kantor Partai Nasdem Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (1/5/2024). Kantor yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara itu pun telah dipasangi plang sita. (HO)

"Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut," imbuh dia.

Kata Ali, bangunan yang disinyalir kepunyaan Erik Ritonga ini diperuntukkan bagi kepentingan Partai Nasdem.

Adapun Erik Ritonga diketahui merupakan kader Partai Nasdem.

"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," katanya.

"Tentunya tim penyidik segera akan mengkonfimasi temuan ini pada para saksi termasuk tersangka," ujar Ali.

Ali menambahkan, penyidik juga sudah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 M2 yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupatan Labuhan Batu yang diduga milik Erik.

"Dari informasi yang diperoleh tim penyidik, di lokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasioal," ujarnya.

Pabrik kelapa sawit ini diperkirakan senilai Rp 15 miliar.

Sebelumnya, 25 April 2024, KPK menyita rumah Erik Adradta Ritonga yang ditaksir seharga Rp 5,5 milliar di blok G 48 perumahan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Rumah putih dengan dua lantai yang ada di komplek perumahan mewah itu tampak sepi. Gerbang hitam setinggi 3 meter tampak terkunci, tepat di depan pintu masuk terdapat plakat berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin DIK/09/DIK.00/01/01/2024 tanggal 12 Januari 2024. Tanah dan bangunan ini telah disita dalam hal tindak pidana Erik Adrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu periode 2021/2024, dkk. Dilarang menduduki, menguasai atau melakukan tindakan hukum tanpa izin KPK," tulis plakat milik KPK seperti yang dilihat tribun-medan, Jumat (26/4/2024).

KPK saat menyegel rumah Bupati Labuhanbatu Erik Adrada yang ditaksir seharga Rp 5,5 milliar
KPK saat menyegel rumah Bupati Labuhanbatu Erik Adrada yang ditaksir seharga Rp 5,5 milliar

Pantauan tribun-medan, rumah itu tampak baru selesai direnovasi. Terlihat di sekitar rumah masih ditemukan material bangunan.

Tak ada orang yang berhasil ditemui di sana. Berdasarkan keterangan KPK, rumah tersebut adalah milik Erik yang diduga terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

Sementara itu, juru bicara KPK Ali Fikri dalam  keterangan tertulisnya menyampaikan, penyitaan aset dilakukan pada Kamis semalam.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan aset yang diduga dimiliki oleh tersangka EAR, bupati Labuhanbatu, yang terletak di Kota Medan, Sumatera Utara, pada hari kemarin, tanggal 25 April," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya pada hari Jumat, tanggal 26 April 2024.

Dia menjelaskan bahwa rumah mewah tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat Erik. Nilai estimasi dari bangunan tersebut adalah sebesar Rp5,5 miliar.

Penampakan rumah Bupati Labuhanbatu Erik Adrada yang ditaksir seharga Rp 5,5 milliar. Rumah itu disita KPK pada 25 April 2024 semalam. Rumah tersebut terletak di blok G 48 perumahan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. /Anugrah Nasution. 
Penampakan rumah Bupati Labuhanbatu Erik Adrada yang ditaksir seharga Rp 5,5 milliar. Rumah itu disita KPK pada 25 April 2024 semalam. Rumah tersebut terletak di blok G 48 perumahan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. /Anugrah Nasution.  (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

"Estimasi nilai rumah tersebut adalah sebesar Rp5,5 miliar," ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan Erik sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten  Labuhanbatu.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Labuhanbatu pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024.

Selain Erik, KPK juga menetapkan Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai anggota DPRD Labuhanbatu, serta Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) sebagai tersangka dari pihak swasta.

Harta kekayaan Erik Ritonga

Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 15,5 miliar.

Tepatnya, harta kekayaan Erik Adtrada Ritonga seperti yang tertulis di LHKPN adalah Rp 15.595.539.150.

Erik Adtrada Ritonga yang diduga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki sejumlah aset.

Di antaranya 15 tanah dan 5 dump truck. Dari 15 tanah yang dimiliki Erik Adtrada Ritonga, 11 tanah adalah tanah hibah dengan akta.

Inilah daftar harta kekayaan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga seperti dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 12.214.000.000

1. Tanah Seluas 603 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HASIL SENDIRI Rp 1.800.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 21726 m2/450 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HASIL SENDIRI Rp 170.000.000

3. Tanah Seluas 200000 m2 di KAB / KOTA PADANG LAWAS UTARA, HIBAH DENGAN AKTA Rp 2.000.000.000

4. Tanah Seluas 200000 m2 di KAB / KOTA PADANG LAWAS UTARA, HIBAH DENGAN AKTA Rp 2.000.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp 2.000.000.000

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil CPNS 2023 Mahkamah Agung, Berikut Linknya

9. Tanah dan Bangunan Seluas 577.8 m2/156.8 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA Rp 800.000.000

10. Tanah dan Bangunan Seluas 630.5 m2/325.8 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA Rp 1.500.000.000

11. Tanah dan Bangunan Seluas 2099 m2/180 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA Rp 1.300.000.000

12. Tanah Seluas 14801 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA Rp 57.000.000

13. Tanah Seluas 2704 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA Rp 10.000.000

14. Tanah Seluas 16872 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA Rp 65.000.000

15. Tanah Seluas 4524 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA Rp 17.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 600.000.000

1. MOBIL, MITSUBISHI DUMP TRUCK Tahun 2001, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000

Baca juga: BEJAT! Guru Ngaji di Pamekasan Cabuli Bocah SD di Kamar, Korban Trauma dan Tak Mau Balik ke Yayasan

2. MOBIL, MITSUBISHI DUMP TRUCK Tahun 1998, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000

3. MOBIL, MITSUBISHI DUMP TRUCK Tahun 1999, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000

4. MOBIL, MITSUBISHI DUMP TRUCK Tahun 1998, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000

5. MOBIL, MITSUBISHI DUMP TRUCK Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp 90.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 350.500.000

Baca juga: Total 10 Orang Ditangkap KPK, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ikut Diciduk, Rumah Dinas Digeledah

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 2.431.039.150

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 15.595.539.150

UTANG Rp 0

TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 15.595.539.150

Baca juga: KPK Pastikan Bupati Labuhanbatu Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi dan Suap, Saat ini Masih Diperiksa

Profil Bupati Labuhanbatu

Dilansir tribun-medan.com, Erik Adtrada Ritonga menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu periode 2021-2024.

Ia saat ini menjabat sebagai Ketua Partai NasDem Labuhanbatu.

Sebelum menjabat sebagai Bupati, Erik Adtrada Ritonga pernah menjadi anggota Komisi XI DPR-RI Dapil Sumut 2 periode 2014-2019.

Ketika itu, Erik terpilih dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Erik lahir di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu pada 5 Mei 1980 silam. Saat ini dia berusia 43 tahun.

Erik Adtrada Ritonga menghabiskan masa kecilnya di tanah kelahirannya yaitu Rantau Prapat.

Baca juga: Diamankan KPK, Bupati Labuhanbatu Malah Melambai-lambai dan Tersenyum dalam Mobil

Ia mulai menempuh pendidikannya dengan masuk ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) No.114382 Rantau Prapat.

Lulus pada tahun 1993, Erik Adtrada Ritonga kemudian melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Padang Matinggi, Rantau Prapat.

Setelah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah pertamanya pada tahun 1966, Erik Adtrada Ritonga memutuskan merantau ke tanah Jawa dan melanjutkan pendidikannya di sana.

Erik Adtrada Ritonga melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 16 Bandung dan lulus pada tahun 1999.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved