Berita Viral

INILAH Daftar Jenderal Polisi Bintang 4 Berinisial B yang Belakangan Ini Bikin Warganet Penasaran

Adapun sosok B ini diduga sebagai beking tambang timah di Bangka Belitung yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE TRIBUN MEDAN
Jenderal Polisi Purnawirawan Inisial B: Badrodin Haiti, Budi Gunawan, dan Bambang Hendarso. (kolase tribun-medan.com) 

"Iya (dia) seragam, ia pernah berbintang inisial B," kata Iskandar.

Modus B yakni mengakomodir praktik hitam tambang timah melalui mantan anak buahnya.

Bahkan B ini mengorganisir sampai terjadinya pembelian smelter.

Terkait hal itu, Iskandar meminta publik sabar sembari menunggu proses penyelidikan berlangsung.

"Soal nama biarlah menunggu proses penyelidikan, biarkan penyidik yang mengumumkan."

"Oknum angkatan laut pasti terlibat, di sana kan pulau-pulau, nggak mungkin angkatan laut tidak mengendus itu," jelas Iskandar.

Di sisi lain, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) bila tak kunjung menetapkan Robert Bonosusatya (RBS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.

"MAKI pasti akan gugat praperadilan lawan Kejagung apabila penyidikannya tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar yaitu inisial RBS," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya dikutip, Minggu (2/6/2024).

Boyamin mengaku akan melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Juni 2024. MAKI dipastikan akan selalu gugat aparat penegak hukum (APH) yang lemot dan tidak tuntas menangani perkara korupsi.

Boyamin mengatakan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan adalah perbuatan oleh orang-orang yang memiliki jaringan bisnis ilegal kuat.

Mereka diyakini akan mudah menyelesaikannya bila semua tindak pidana bidang pertambangan ditegakkan dengan hukum administrasi, seperti pencabutan izin, denda atau larangan ekspor (administrative penal law).

"Mereka akan mudah menyelesaikannya dan tidak akan terjadi perubahan tata kelola pertambangan yang lebih baik," ujar Boyamin.

Oleh karena itu, Boyamin menegaskan seharusnya para aparat penegak hukum di Indonesia bersinergi dan keroyokan mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Sebab, kata dia, dampak dari tindak pidana pertambangan sangar besar bagi kerusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugian negara yang besar pula.

"Penyidik Tipikor, baik Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK memang berwenang untuk itu, dan tidak ada dan tidak perlu dikhawatirkan, yang satu akan mencaplok kewenangan yang lain," ungkapnya.

Baca juga: KENAPA RBS Bos Harvey Moeis Tak Ditangkap Padahal Otaki Korupsi Timah Rp217 Triliun?

Baca juga: SEPAK TERJANG RBS Bos Besar Harvey Moeis di Balik Kasus Korupsi Tambang Timah yang Diungkap Boyamin

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved