Berita Viral
KPU TIDAK PROFESIONAL: Gelar Pemungutan Suara Ulang Caleg DPD Sumbar, Butuh Biaya Rp 239 Miliar
Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS)
– Linmas (2 Orang): Rp700.000 per orang
B. Pembuatan TPS untuk membiayai kebutuhan seperti tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, hingga papan pengumuman.
– Rp2.000.000 per TPS
C. Alat penggandaan dokumen/formulir seperti printer dengan fungsi pemindaian (scanner) dan fungsi penggandaan/fotokopi sebanyak 1 unit per TPS dan jika berlaku mekanisme sewa untuk unit dimaksud, maka satuan biaya dimaksud telah termasuk pajak.
– Rp500.000 per TPS
D. Operasional KPPS untuk mendukung kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, antara lain bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi Sirekap, kertas, tinta printer, staples, lem, gunting atau alat pemotong (cutter), alat penghapus tulisan cair (correction pen). Selain itu, anggaran penyediaan makanan suplemen penambah daya tahan tubuh bagi KPPS, bantuan transport bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas, dan lain-lainnya untuk mendukung kegiatan dimaksud.
– Rp1.000.000 per TPS
E. Konsumsi Anggaran uang makan pada saat hari-H Pemilu 2024 untuk 7 anggota KPPS, ditambah untuk 2 petugas Linmas selama 2 hari.
– Rp909 ribu
Total anggaran pemungutan ulang per TPS sebesar Rp13.609.000.
Apabila merujuk pada putusan MK agar digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), maka total dana operasional dan honor petugas KPPS untuk seluruh TPS rekomendasi PSU adalah Rp13.609.000 x 17.569 TPS = 239.096.521.000 atau Rp 239 miliar.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: Daftar Nama Caleg DPD Sumbar Usai MK Kabulkan Gugatan Imran Gusman, KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang
Baca juga: SOSOK Irman Gusman, Eks Napi Korupsi Gugatannya Dikabulkan MK, KPU Gelar Pemilihan Ulang di Sumbar
| WARUNG Bakso Remaja Gading di Solo Akhirnya Dinyatakan Halal, Wali Kota Respati Minta Maaf |
|
|---|
| SOSOK Kakak Adik di Kendal Tak Makan 28 Hari di Samping Mayat Ibu Usai Dipesankan Tak Repotkan Warga |
|
|---|
| MOTIF Polisi Propam Bunuh dan Perkosa Dosen Erni Terungkap, Berawal Diejek saat di Kamar |
|
|---|
| Motif 5 Pelaku Pukuli Musafir Niat Tidur di Masjid Agung Sibolga, Terkuak Kronologi Korban Tewas |
|
|---|
| Respons Kapolda Irjen Krisno, Motif Asmara Anak Buahnya Rudapaksa dan Habisi Nyawa Dosen |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.