Berita Viral

PUTUSAN MK: PSU Caleg DPD Sumbar dengan Memasukkan Imran Gusman, KPU Boros Biaya Rp 239 Miliar

Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumbar.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Irman Gusman. 

14. Yong Hendri (Laki-laki, Kabupaten Sijungjung)

15. Yuri Hadiah (Perempuan, Kota Padang)

16. Imran Gusman ( Laki-laki, Kota Padang)

Bagaimana dengan Anggaran Pemungutan Suara Ulang?

Untuk melaksanakan PSU membutuhkan dana operasional yang tak sedikit. Bahkan, untuk satu TPS saja membutuhkan biaya lebih dari Rp1 juta. 

Apalagi Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Termasuk untuk membeli alat penunjang TPS seperti seperti alat tulis kantor (ATK) hingga konsumsi petugas KPPS.

Adapun dana operasional per TPS diberikan KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, lalu disalurkan kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Lantas berapa dana operasional per TPS Pemilu 2024? 

Anggaran operasional per TPS berbeda-beda. Sebab, hal tersebut tergantung pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) per kabupaten/kota masing-masing.

Alokasi Anggaran untuk Kebutuhan PSU:

A. Honorarium KPPS dibayarkan selepas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Honor badan ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pelaksanaan Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibanding Pemilu 2019. Tak terkecuali honor bagi para petugas KPPS. Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Berikut rinciannya:

– Ketua KPPS (1 Orang): Rp1.200.000

– Anggota KPPS (6 Orang): Rp1.100.000 per orang 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved