Berita Medan
Masih Banyak Keluhan Warga Terkait Program UHC, Komisi II DPRD Medan Minta Dinkes Lakukan Evaluasi
Program yang sudah berjalan selama dua tahun belakangan ini,terus menjadi sorotoan warga dan DPRD Kota Medan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
1. Pasien memiliki BPJS Aktif, baik itu yang mandiri, pekerja, ataupun yang gratis dari pemerintah.
2.Penduduk Kota Medan yang belum memiliki BPJS, akan langsung dilayani dengan NIK KTP dan akan di daftarkan langsung menjadi peserta BPJS yang segera aktif 3*24 jam.
3. Warga yang memiliki BPJS Mandiri kelas I, II, III yang tidak aktif karena tunggakan, dengan syarat:
- Bersedia dipindahkan ke kategori gratis kelas tiga bantuan pemerintah, dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang sudah disediakan pihak Rumah Sakit.
-Saat sudah masuk ke kelas tiga, maka tunggakan akan tersimpan (tidak perlu dilunasi) dan tidak terkena denda layanan sebesar lima persen.
- Dirawat diruang kelas tiga dan tidak bisa naik kelas perawatan.
- Hanya bisa pindah kembali ke mandiri sesudah 12 bulan, sejak menjadi peserta gratis kelas tiga dan tunggakan yang tersimpan harus dilunasi terlebih dahulu.
4. Program UHC Hanya berlaku bagi penduduk kota Medan minimal sudah tiga bulan menjadi penduduk Kota Medan sejak Kartu Keluarga (KK) diterbitkan.
(cr5/tribun-medan.com)
Sisa 3 Nama, Lelang Jabatan Inspektorat jadi Sorotan, Ada Kepentingan Elit |
![]() |
---|
Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia Bahas Kepailitan agar Berlandaskan Hukum |
![]() |
---|
Mimi Tanahnya Dirampas Oknum, Hans Silalahi Laporkan Balik Tjong Budi dan Alimin |
![]() |
---|
Suasana Sat Brimob Polda Sumut Jelang Aksi Solidaritas Ojol Buntut Tewasnya Afan Kurniawan |
![]() |
---|
Taman Lili Suheri Diplot Jadi Tempat UMKM, Seni, Kreativitas Anak Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.