Berita Medan
Masih Banyak Keluhan Warga Terkait Program UHC, Komisi II DPRD Medan Minta Dinkes Lakukan Evaluasi
Program yang sudah berjalan selama dua tahun belakangan ini,terus menjadi sorotoan warga dan DPRD Kota Medan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
1. Pasien memiliki BPJS Aktif, baik itu yang mandiri, pekerja, ataupun yang gratis dari pemerintah.
2.Penduduk Kota Medan yang belum memiliki BPJS, akan langsung dilayani dengan NIK KTP dan akan di daftarkan langsung menjadi peserta BPJS yang segera aktif 3*24 jam.
3. Warga yang memiliki BPJS Mandiri kelas I, II, III yang tidak aktif karena tunggakan, dengan syarat:
- Bersedia dipindahkan ke kategori gratis kelas tiga bantuan pemerintah, dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang sudah disediakan pihak Rumah Sakit.
-Saat sudah masuk ke kelas tiga, maka tunggakan akan tersimpan (tidak perlu dilunasi) dan tidak terkena denda layanan sebesar lima persen.
- Dirawat diruang kelas tiga dan tidak bisa naik kelas perawatan.
- Hanya bisa pindah kembali ke mandiri sesudah 12 bulan, sejak menjadi peserta gratis kelas tiga dan tunggakan yang tersimpan harus dilunasi terlebih dahulu.
4. Program UHC Hanya berlaku bagi penduduk kota Medan minimal sudah tiga bulan menjadi penduduk Kota Medan sejak Kartu Keluarga (KK) diterbitkan.
(cr5/tribun-medan.com)
| Gunakan Spanduk, Tim Inafis Evakuasi Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong |
|
|---|
| Wakil Rektor II UDA Medan Divonis Empat Bulan Penjara Buntut Penganiayaan Satpam |
|
|---|
| Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi Kasus Pekerja Proyek Tewas 'Ditutupi' |
|
|---|
| Kasus Pekerja Proyek Tewas Ditutupi, Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi |
|
|---|
| CIRI-CIRI Mayat Laki-laki Membusuk di Lahan Kosong, Ada Tato di Kaki Kiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Susanti-warga-Tanjung-Morawa-yang-sedang-mengurus-administrasi.jpg)