Berita Viral

Wajah Muhammad Erik, Pengasuh Ponpes yang Diduga Nikah Siri dan Hamili Remaja Putri 16 Tahun

Inilah wajah Muhammad Erik, pengasuh ponpes yang nikahi gadis 16 tahun kini ditahan polisi di Mapolres Lumajang.

|
Tangkapan layar Kompas TV
Wajah Muhammad Erik, Pengasuh Ponpes yang Diduga Nikah Siri dan Hamili Remaja Putri 16 Tahun 

"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap Mr.

Erik dan Gadis 16 Tahun Tak Tinggal Serumah, Ketemu Saat Butuh Salurkan Hasrat

Meski telah dinikahi, korban dan Erik, tidak pernah tinggal satu rumah.

Terduga pelaku hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hasratnya. Setelah itu dipulangkan.

Anehnya, Erik, tidak pernah menyetubuhi korban di rumahnya.

Ia menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah Erik.

Korban juga selalu dijemput oleh orang suruhan Erik, berinisial M, saat dipanggil oleh Erik.

Kini, baik V dan M kabarnya sudah diperiksa sebagai saksi oleh polisi.

"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.

Sementara itu, Erik mengaku mengetahui bahwa dirinya dilaporkan oleh orangtua korban ke polisi.

Namun, Erik enggan berkomentar lebih lanjut perihal laporan terhadap dirinya.

Menurutnya, ia telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Akibat perbuatannya, korban saat ini mengalami trauma.

"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil, dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," tegasnya.

Sosok Erik Pengurus Ponpes Nikahi Siri Gadis 16 Tahun

Sosok pengurus pondok pesantren di Lumajang yang menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa izin wali ialah Muhammad Erik.

Muhammad Erik menikahi gadis dibawah umur yang merupakan anak didiknya di pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secera sirih.

Akibat perbuatannya, Muhammad Erik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka buntut dilaporkan orang tua dari anak perempuan berusia 16 tahun tersebut.

"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (28/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim ketika dikonfirmasi, dilansir dari Suryamalang.com, Jumat (28/6/2024).

Polisi mengkonfirmasi tersangka belum ditangkap dan akan memanggil yang bersangkutan perihal penetapan status tersangka pada kasus ini.

"Segera dipanggil. Kalau itu (ditangkap) belum," jelasnya singkat.

Sebelumnya, Polres Lumajang sudah memeriksa 6 orang yang bersangkutan dengan kasus tersebut.

Rochim menyebut, korban dengan pelaku sebenarnya memiliki hubungan asmara.

Kepada polisi, pelaku mengaku masih bujang.

"Hasil pemeriksaan kita, keduanya ini pacaran terus dinikah siri, tapi enggak tahu katanya bukan pakai madzhab Syafi'i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia," jelas Rochim.

Perihal pelaku disebut sebagai pengasuh pondok pesantren, Rochim membantah hal tersebut.

Menurutnya, hasil pemeriksaan polisi dijelaskan Erik hanya berstatus sebagai pengurus di pondok.

"Pemeriksaan kita, terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," ungkapnya.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Rochim menjelaskan, pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.

Kronologi Pengasuh Ponpes Diam-diam Nikahi Siri Anak Orang, Korban Diimingi Uang

Kini terungkap kronologi kasus pengasuh pondok pesantren (ponpes) yang jadi tersangka karena menikahi anak orang tanpa sepengetahuan orangtuanya.

Belakangan kasus pengasuh ponpes diam-diam menikahi santriwatinya ini tengah jadi sorotan.

Pengasuh ponpes berinisial ME nekat menikahi santriwatinya yang masih gadis 16 tahun.

Ia menggelar pernikahan siri dengan santriwatinya itu tanpa wali artinya tanpa sepengatahuan orangtuanya.

Mirisnya ternyata pelaku sudah memiliki istri, dan ia mengiming-imingi korban dengan uang Rp 300.000.

Akibat perbuatannya itu, kini pengasuh ponpes ditetapkan menjadi tersangka setelah pihak keluarga melaporkannya ke polisi.

Peristiwa yang terjadi di Lumajang ini diungkap oleh ayah korban berinisial M.

Ayah korban berinsial M mengungkap kronologi anaknya itu jadi korban pengasuh ponpes tersebut.

Kini, kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada 14 Mei 2024.

Diketahui pernikahan siri dilakukan pada 15 Agustus 2023.

M bercerita selama ini anaknya sering ikut pengajian yang digelar oleh Muhammad Erik.

Ia sendiri tau pernikahan anaknya dari pembicaraan tetangga.

"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan. Setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," cerita M di rumahnya Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jumat (28/6/2024),.

Ia mengatakan putrinya tidak mondok dan berkenalan dengan pelaku di pengajian.

"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terang dia.

Kepada sang ayah, korban mengaku diiming-imingi uang sebesar Rp 300.000 dan akan dibahagiakan.

"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap M. Meski telah dinikahi, putri M dan pengasuh ponpes itu tidak pernah tinggal dalam satu rumah.

Ia juga menyebut anaknya hanya dipanggil pada saat-saat tertentu.

Tersangka, lanjut dia, tidak pernah bergaul dengan korban di rumahnya.

Pelaku menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah pelaku.

Anaknya juga selalu dijemput oleh orang suruhan si pelaku.

"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.

(*/Tribun Medan)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved