Mahasiswa Geruduk Polda Sumut

3 Tuntutan Mahasiswa di Sumut Terkait Tewasnya Wartawan di Karo saat Geruduk Polda Sumut

Kordinator aksi, Febrino Sipayung, menyebut ada tiga tuntutan mereka dalam unjuk rasa tentang kematian Sempurna Pasaribu serta tiga anggota keluarga.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Puluhan mahasiswa tergabung dalam aliansi mahasiswa pemuda Sumatera Utara menggeruduk Polda Sumut, Kamis (4/7/2024) siang. Mereka meminta Polda Sumut usut tuntas kematian Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya yang tewas terbakar pada 27 Juni lalu. 

Ia menjelaskan, setelahnya, ada juga diduga petugas kepolisian sempat menghubungi perusahaan online tempat korban bekerja, meminta agar pemberitaan dibuat secara halus.

"Berita dimaksud adalah peristiwa demo organisasi keagamaan di Kabupaten Karo, yang menuntut agar Kapolres Karo dicopot lantaran maraknya judi, prostitusi dan narkoba," tutur Array.

Kemudian, setelah pemberitaan muncul, pimpinan media Tribrata TV sempat menghubungi Sempurna Pasaribu.

"Korban bilang, saat itu dirinya aman-aman saja. Namun, korban bercerita pada teman-temannya, bahwa dirinya merasa was-was setelah pemberitaan tersebut," katanya.

Lalu, korban dan rekannya kemudian mendapatkan ‘warning’ dari ketua ormas di Kabupaten Karo, bahwa mereka sedang diikuti.

Ketua ormas yang mengenal korban meminta agar Sempurna Pasaribu dan temannya untuk tidak pulang ke rumah.

Sehingga korban memutuskan untuk tak kembali ke kediamannya selama beberapa hari.

"Korban juga sempat mengaku pada temannya ingin menginap di Polres Karo demi keamanan dirinya," ucap Array.

Karena alasan ini pula, korban tak bisa lagi dihubungi. Korban kemudian menyampaikan pada pimpinannya, bahwa handphone miliknya terjatuh.

Lanjut Array, fakta lain terungkap, bahwa sebelum rumah korban terbakar, ternyata Sempurna Pasaribu sempat bertemu dengan oknum aparat diduga TNI berinisial HB tersebut.

"Korban ditemani oleh rekannya untuk membicarakan masalah berita judi yang naik di media online Tribrata TV," katanya.

Dalam pertemuan itu, HB meminta agar berita yang sudah tayang segera dihapus.

HB juga meminta kepada korban agar postingan yang ada di media sosial juga segera dihapus.

"Namun, korban tidak menuruti permintaan HB," tuturnya.

Dikatakannya, karena tidak ada kesepakatan, korban pun pulang ke rumahnya di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Karo, pada Rabu (26/6/2024) dinihari.

Ketika itu, korban diantarkan oleh rekannya. Setelah korban masuk ke dalam rumah, rekannya ini pun meninggalkan lokasi.

Lalu, informasi lain menyebutkan, bahwa sekira pukul 02.30 WIB, sebelum kebakaran terjadi.

Ada yang melihat sekira lima orang pria berada di sekitar rumah korban dan kemudian pada pukul 03.00 WIB terjadilah kebakaran.

"Pascakebakaran, sejumlah saksi diperiksa termasuk rekan korban yang saat itu bersama dengan korban," ujarnya.

Kata Array, saat pemeriksaan, informasi menyebutkan bahwa penyidik sempat mengambil handphone milik saksi yang merupakan rekan korban.

Saat itu, saksi ini sempat menolaknya permintaan penyidik.

Namun penyidik tetap mengambil handphone saksi, dan menghapus pesan dari ketua ormas yang sempat memberikan ‘warning’ tersebut.

Fakta lain dalam kasus ini, anak korban juga mengaku merasa terancam saat dimintai keterangannya di Polres Karo.

"Setelah kedatangan Kapolda Sumut, anak perempuan korban mengaku diminta mengamini semua keterangan yang tak pernah ia sampaikan kepada penyidik," kata Array.


Atas temuan-temuan ini, KKJ Sumut menyatakan sikap bahwa:

1. Meminta Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama mengungkap adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.

2. Meminta Panglima TNI untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI, yang disebutkan korban dalam pemberitaannya.

3. Mendorong semua jurnalis di Sumatera Utara untuk bekerja secara profesional, dan mentaati kode etik jurnalistik.

4. KKJ Sumut tidak membenarkan tindakan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan tertentu, selain untuk kepentingan publik.

5. Mendorong semua perusahaan media agar memperhatikan keselamatan setiap jurnalisnya yang bekerja di lapangan, dan terus mengingatkan agar bekerja sesuai kode etik.

6. Mendorong Dewan Pers untuk terus berperan aktif mengevaluasi dan menindak media yang tidak menjalankan ketentuan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

 

(cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved