Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas
Siswi Tinggal Kelas, Akhirnya Kepsek SMAN 8 Medan Diminta Komisi E DPRD Sumut untuk Tarik Keputusan
Komisi E DPRD Sumatera Utara meminta Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba untuk menarik keputusan yang membuat siswi MS tinggal kelas.
Choky Indra datang ke sekolah protes atas keputusan tersebut pada saat pembagian rapor, Sabtu 22 Juni lalu karena menduga anaknya dinyatakan tinggal kelas buntut laporannya ke Polda Sumut.
Padahal berdasarkan keterangan Choky, anaknya yang duduk di kelas XI MIA 3 itu memiliki nilai bagus.
"Sebelumnya saya pernah melaporkan kepala sekolah atas dugaan kasus korupsi dan pungli. Karena saya gak mau berdamai sama dia, jadi dugaan kami karena hal itu dibuatnya anak saya tinggal kelas, tapi alasannya karena banyak absen," ujar Choky.
Nilai rapor siswi tersebut berdasarkan pantauan Tribun Medan melampaui Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
Seperti di mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Prakarya contohnya, siswi tersebut mendapat nilai A.
Namun di rapor tertulis jelas jika Maulidza tinggal di kelas XI. Dengan catatan dari wali kelas untuk meningkatkan prestasi dan mengurangi absennya.
Maulidza mengaku dirinya sudah 3 kali dipanggil kepala sekolah menanyakan prihal bapaknya.
"Dua minggu lalu saya ditanya lagi, kayak mana saya bisa menolong kamu? karena masalah absensi saya. sedangkan absensi kehadiran itu 75 persen dari kemendikbud, dan tak hadir kan 25 persen. tapi absensi saya masih 10 persen. tapi saya malah ditinggal kelaskan," kata Maulidza.
Kepsek SMA Negeri 8 Bantah Tak Luluskan Siswa Karena Dilaporkan Atas Dugaan Pungli ke Polisi
Terkait hal ini, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba membantah pihaknya tidak meluluskan seorang siswi kelas XI berinisial MSF karena orang tuanya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 ke polisi.
Rosmaida menyebut, tidak naik kelasnya MSF murni dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno kenaikan kelas yang dilakukan oleh seluruh tenaga pendidik di SMAN 8.
"Ada tiga kriteria untuk menentukan kelulusan siswa. Dan siswi yang bersangkutan itu terkena kriteria kehadiran, karena dalam satu tahun total ketidakhadirannya tanpaa keterangan mencapai 34 hari," ujar Rosmaida saat memberikan keterangan pers di SMA N 8 Medan, Senin (24/6/2024).
Adapun rincian ketidakhadiran MSF, kata Rosmaida, pada semester pertama tidak hadir selama 11 hari, sementara pada semester kedua 23 hari.
"Itu tanpa keterangan, sementara kalau izin dan sakit itu totalnya 18 hari. Jadi dia tidak hadir dalam satu tahun itu ada 52 hari," katanya.
Rosmaida menjelaskan, jumlah hari aktif belajar dalam satu tahun adalah 266 hari. Dalam kurikulum 2013, kata dia, maksimal absensi siswa adalah 10 persen dari total hari aktif belajar mengajar.
Rosmaida mengatakan, berdasarkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 butir E di pasal 10 bahwa kenaikan kelas ditentukan berdasarkan rapat dewan pendidik atau rapat dewan guru.
KEPSEK SMAN 8 Medan Ungkap Alasan Tak Luluskan Siswanya : Setahun Tak Hadir 52 Hari |
![]() |
---|
PEMBELAAN Kepsek SMAN 8 Medan Usai Maulidza Tinggal Kelas Gegara Ayahnya Laporkan Pungli ke Polisi |
![]() |
---|
Pilu Nasib Maulidza Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas Usai Orangtua Adukan Kepsek Pungli ke Polisi |
![]() |
---|
Disdik Sumut Sebut SMAN 8 Medan Keliru Tak Luluskan Siswi dengan Alasan Ketidakhadiran |
![]() |
---|
Polda Sumut Selidiki Laporan Dugaan Pungli Kepsek SMAN 8 Medan, Kabid Humas: Proses Sudah Berjalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.