Berita Viral

SOSOK Koptu HB Oknum TNI Dicurigai Pelaku Utama Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Begini Nasibnya

Inilah sosok anggota TNI berinsial HB yang dicurigai pelaku utama pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara

Tribun Medan/Nasrul
Anak almarhum Sempurna Pasaribu, Eva Pasaribu (baju merah muda), menyampaikan permintaan atensi kepada Kapolda Sumatera Utara Komjen Pol Agung Setya Imam (kanan), saat kunjungan Kapolda ke rumah duka keluarga di Jalan Irian, Kabanjahe, Minggu (30/6/2024). 

Koordinator KKJ Dewan Pers, Erick Panjung, mengatakan Sempurna sempat bertemu dengan oknum TNI tersebut, sebelum insiden kebakaran di rumahnya terjadi.

Hal tersebut disampaikan Erick saat menyampaikan hasil temuan tim pencari fakta Dewan Pers, Selasa (2/7/2024).

"Sebelum kejadian (kebakaran), korban dan rekannya bertemu dengan oknum aparat itu.

Beberapa jam sebelum kejadian ya."

"Jadi, dari Rabu (26/6/2024) malam, kejadiannya kan jam 3 dini hari, Kamis (27/6/2024)," bebernya.

Dijelaskan Erick, pertemuan itu untuk membahas pemberitaan yang ditulis Sempurna.

Oknum anggota TNI itu diduga meminta agar berita tersebut dihapus.

Baca juga: DPP PDIP Beri Tugas ke Dandan Riza Wardan Untuk Maju Bakal Calon Wali Kota Bandung

Baca juga: SOSOK Kuli Bangunan Jalan Kaki 100 Km, 2 Hari tak Makan tak Tidur, Gaji tak Dibayar Sebulan

Abang Wartawan Rico Sempurna Buat Laporan ke Polda Sumut Pakai Pasal Dugaan Pembunuhan Berencana

Abang kandung Rico Sempurna Pasaribu, Pinter Jon Hardi Pasaribu membuat laporan resmi ke Polda Sumut terkait pembunuhan adiknya beserta tiga anggota keluarga yang lain.

Didampingi keluarga dan tim kuasa hukumnya, laporan Pinter Jon Hardi Pasaribu tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan nomor : STTLP/905/VII/2024/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 13 Juli 2024.

Ia melapor dengan pasal 340 tentang dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Rico sert keluarganya.

Melalui kuasa hukumnya, Andris Talihoran, mereka meyakini kalau pembunuhan keji yang dialami almarhum merupakan pembunuhan berencana, bukan seperti yang sudah dipersangkakan Polisi dengan Pasal187 ayat 3 tentang kebakaran yang menyebabkan orang tewas.

“Kita minta juga kepada Polisi supaya membuka ini seterang-terangnya jangan ada yang ditutupi,”kata Andris Talihoran, Minggu (14/7/2024).

Dalam kasus tewasnya Rico Sempurna Pasaribu, Polisi sudah menangkap tiga tersangka dengan peran berbeda yakni, Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor membakar rumah Rico. Sementara tersangka Bebas Ginting sebagai orang yang memerintahkan dan membayar eksekutor masing-masing Rp 1 juta.

Namun keluarga Rico menduga tiga tersangka ini bukan pelaku utama dan mencurigai ada pelaku lain yang masih ditutupi Polisi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved