Breaking News

Berita Viral

VIRAL Video Tahanan Kabur Usai Divonis 5 Tahun Penjara, Lari ke Hutan, 85 Aparat Gabungan Dikerahkan

Baru-baru ini, viral di media sosial video yang menunjukkan seorang tahanan kabur usai divonis 5 tahun penjara. Tahanan tersebut diketahui berhasil

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
instagram
VIRAL Video Tahanan Kabur Usai Divonis 5 Tahun Penjara, Lari ke Hutan, 85 Aparat Gabungan Dikerahkan 

Hingga berita ini ditulis, situasi di lapangan masih dalam keadaan siaga tinggi, dan petugas keamanan terus berupaya maksimal untuk menangkap pelaku.

Selain itu, diketahui pula ada empat orang wartawan kerja di wilayah Kabupaten Sarolangun diusir Sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun saat liputan tahanan kabur.

Diketahui, Sekretaris PN Sarolangun Adri Helver Roniarta melarang empat wartawan mendapatkan informasi dan memberitakan terkait kaburnya tahanan tersebut dilokasi kejadian.

Bahkan para wartawan itu diintervensi dan terjadi perdebatan terkait pemberitaan adanya tahanan yang kabur sambil berkata.

"Siapa yang memberitakan ini, kamu dapat informasi ini darimana. Kau... informasi mu tidak jelas, kau bikin berita. informan kamu tidak jelas," ujar Sekretaris PN dengan nada arogan.

Ianpun minta para wartawan itu untuk meninggalkan tempat lokasi tahanan yang kabur, hingga ia lanjut sampai halaman depan kantor PN Sarolangun mengusir empat wartawan tersebut, yakni wartawan Tribun Jambi, Jambi TV, Kabar Sarolangun dan wartawan Jambiteliti.

Bahkan, semakin arogansi nya Sekretaris PN itu, ketika para wartawan hendak pamit bersalaman keluar dengan salah satu petugas kepolisian yang jaga dilokasi, sekretaris pengadilan itu menyerukan "tidak usah bersalaman.

Dengan kejadian ini, satu diantara wartawan itu sempat berdebat dengan Sekretaris PN itu, bahwa dirinya sudah berkerja sesuai etika jurnalis, mengumpul, menggali dan menyampaikan informasi

85 Aparat Gabungan Dikerahkan untuk Buru Tahanan Kabur

Sebanyak 85 personel untuk menelusuri keberadaan tahanan bernama Sandit yang kabur setelah dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sarolangun, Jambi.

Hingga saat ini, proses pencarian masih terus dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan petugas pengadilan.

"Kita masih melakukan pencarian, ini melibatkan 50 personel Kepolisian, 20 personel TNI, dan 15 pihak kejaksaan," kata Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya saat diwawancarai, Kamis (11/7/2024).

Dalam usaha menangkap Sandit, tim pencari dilengkapi dengan tongkat baton dan diberi instruksi untuk menangkapnya dengan cara yang humanis.

"Kita ketahui narapidana kabur tidak membawa senjata, kita minta petugas menangkap dengan humanis," ungkap Kapolres.

Budi menegaskan, tim pencarian tidak akan berhenti sebelum Sandit berhasil ditangkap kembali.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved