Polres Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Sabu Kecamatan Bandar 

Dua pria inisial Suhendrik alias Botak (40) dan Nazwa Ramadani alias Suek (18) mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Simalungun, Senin (14/7/2024).

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Dua pria inisial Suhendrik alias Botak (40) dan Nazwa Ramadani alias Suek (18) mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Simalungun, Senin (14/7/2024) 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Dua pria inisial Suhendrik alias Botak (40) dan Nazwa Ramadani alias Suek (18) mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Simalungun, Senin (14/7/2024) karena kasus narkoba.

Keduanya tidak memiliki tempat tinggal tetap dan beralamat di Jalan PM Huta I Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, 13 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah milik Suhendrik di jalan PM Huta I Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, SH, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personil opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Sugeng segera bergerak ke lokasi.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati dua orang laki-laki sedang duduk di ruang tamu. Kedua laki-laki tersebut diketahui bernama Suhendrik alias Botak (40 tahun) dan Nazwa Ramadani alias Suek (18 tahun).

Keduanya tidak memiliki tempat tinggal tetap dan beralamat di Jalan PM Huta I Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,30 gram, satu unit handphone merk Vivo warna biru muda, satu unit handphone Android merk Vivo warna hitam biru, dan uang sebesar Rp 200.000.

Dari hasil interogasi, Suhendrik alias Botak mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan Uci di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sudah dilakukan pencarian namun pria yang dimaksud masih belum ditemukan, Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam rencana tindak lanjut, polisi akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke Mako, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan melanjutkan proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan keberhasilan penangkapan ini, AKP Irvan Rinaldy Pane berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun guna memberantas peredaran barang haram tersebut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat.

"Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Simalungun," ujar AKP Irvan Rinaldy Pane.

Polres Simalungun juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika yang diketahui kepada pihak berwenang.

"Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved