Berita Nasional

Pengakuan Langsung Kompolnas, Soal Laporan Iptu Rudiana Diduga Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bereaksi soal Iptu Rudiana resmi dilaporkan terkait kasus Vina Cirebon.

Kolase Tribun Medan
Vina Cirebon dan Iptu Rudiana 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bereaksi soal Iptu Rudiana resmi dilaporkan terkait kasus Vina Cirebon.

Adapun Komplonas berjanji akan mengawal pelaporan terhadap Iptu Rudiana terkait dugaan pemberian kesaksian palsu dan penganiayaan terahdap para terpidana.

Melansir dari Tribunnews.com, Kamis (18/7/2024) Kompolnas mengaku akan meminta klarifikasi tentang laporan tersebut dan mengawal perkembangan laporan.

"Kami akan kawal terus kasus ini," kata Ketua Kompolnas, Benny Mamoto.

"Kompolnas akan meminta klarifikasi tentang laporan tersebut dan nanti kami akan kawal bagaimana perkembangannya karena dengan laporan tersebut tentu dari penyidik yang menangani akan melakukan Klarifikasi," lanjutnya.

Irjen (Purn) Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas Singgung Penyidik Usai Pegi Setiawan Bebas Tersangka Kasus Vina, Minta Tak Salah Lagi
Irjen (Purn) Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas Singgung Penyidik Usai Pegi Setiawan Bebas Tersangka Kasus Vina, Minta Tak Salah Lagi (youtube/KOMPASTV)

Kompolnas mengatakan akan berkoordinasi dengan penyidik sudah sejauh mana hasil audit investigasi hingga pemeriksaan internal Polri.

"Kami akan koordinasi sudah sejauh mana hasilnya kemudian nanti dikaitkan dengan bukti bukti yang diajukan oleh penasehat hukum yang berkaitan dengan dugaan terjadinya kekerasan.”

"Kita tunggu sama-sama hasilnya bagaimana, pasal yang disangkakan apa, pemenuhan unsurnya apa, ini adalah suatu proses," ujar Benny.

Sebelumnya, Iptu Rudiana dilaporkan pihak keluarga dan tim hukum terpidana kasus Vina.

 
Dalam pelaporan ini, kuasa hukum terpidana kasus Vina juga didampingi mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

"Kami mendapatkan kuasa kan dari enam terpidana, yang hari ini akan melaporkan itu satu terpidana atas nama Hadi Saputra, akan melaporkan Aiptu saat itu, yang sekarang Iptu Rudiana," kata kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso, Rabu.

Jutek menjelaskan, pihaknya melaporkan terkait apa yang dialami kliennya saat ditangkap delapan tahun silam.

"Kami tidak hanya melaporkan tentang kesaksian palsu ya, tetapi melaporkan tentang apa yang mereka alami."

"Sebagaimana kita tahu selama ini ada isu tentang penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis, itu salah satu yang akan kami laporkan mewakili Hadi Saputra," jelasnya.

Jutek menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan saksi dan bukti-bukti pendukung untuk menguatkan laporannya tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved