Berita Viral

VIRAL Warga Pindah ke Bantul Dikutip Rp 1,5 Juta Oleh Pak RT, Lurah Membela: Tak Perlu Diviralkan

Aturan aneh terjadi di Wilayah Bantul, DIY. Seorang warga mengaku diminta uang Rp 1,5 juta jika ingin menjadi warga tersebut. 

Tribunnews.com
Ilustrasi 

Apa aku harus membayar nominal 1,5jt itu min?" tandasnya.

Hingga artikel ini ditulis, Senin (22/7/2024), unggahan tersebut telah disukai sebanyak 7.297 kali dan dikomentari 1.809 pengguna.

Lantas seperti apa penjelasan pemerintah setempat?

Lurah Bangunjiwo, Pardja menuturkan bahwa curhatan netizen yang viral tersebut berawal dari kesalahpahaman atau miskomunikasi antara kedua belah pihak.

Menurut Pardja, RT memiliki beberapa barang inventaris warga seperti tenda, kursi, dan balai RT.

Biaya pembangunan dan kepemilikan aset tersebut, kata Pardja, dibagi dengan jumlah warga yang menetap di RT tersebut.

Oleh karena itu, bagi warga yang baru berpindah tempat tinggal ke wilayah tersebut ikut menyumbang kepemilikan aset RT.

Besaran uang tersebut dibagi antara jumlah aset dengan warga.

"Kalau dia itu mau sama seperti warga lama (memiliki inventaris), maka istilahnya mengganti pembelian barang seperti warga lain," terang Pardja, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/7/2024).

"Maka, dia memiliki fasilitas yang sama dengan warga lainnya," kata Pardja saat dihubungi melalui telepon, Senin (22/7/2024).

Baca juga: Masalah Sampah di Kota Medan Jadi Sorotan DPRD, Per Hari Capai 1800 Ton

Baca juga: Hotman Paris dan Harli Siregar Miris Lihat Putusan Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Ronald Tannur

Pardja mengatakan, sebenarnya warga berhak untuk menolak pembayaran biaya tersebut dan tetap tercatat sebagai warga RT tersebut.

"Jika tidak mau tidak apa-apa, dia tetap tercatat warga RT tetapi tidak memiliki investaris. Jadi tidak dipungut sekian untuk pak RT, bukan," jelasnya.

Pardja mengatakan, warga baru yang tidak ingin melakukan inventaris barang RT, jika nanti memerlukan barang tersebut bisa menyewa.

"Kalau sudah mengetahui sebenarnya tidak perlu diviralkan, uang itu tidak untuk pengurus RT," ucap Pardja.

Pardja menegaskan, pungutan tidak diperbolehkan, apapun bentuknya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved