Berita Viral

Nikita Mirzani Meradang Usai Hakim Damanik Bebaskan Ronald Tannur: Bapak Minta Disantet Berjamaah?

Nikita Mirzani meradang usai hakim Erintuah Damanik bebaskan Ronald Tannut anak anggota DPR yang bunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Nikita Mirzani Meradang Usai Hakim Damanik Bebaskan Donald Tannur: Bapak Minta Disantet Berjamaah? 

TRIBUN-MEDAN.COMNikita Mirzani meradang usai hakim Erintuah Damanik bebaskan Ronald Tannut anak anggota DPR yang bunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Adapun Nikita Mirzani ikut meradang usai Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Erintuah Damanik padahal dituntut 12 tahun penjara.

Nikita Mirzani merasa tak terima dan marah ke hakim Erintuah Damanik karena membebaskan Ronald Tannur atas pembuhunan yang ia lakukan.

Wanita yang akrab disapa Nyai ini bahkan meminta bantuan Presiden Jokowi untuk menyoroti ketidakadilan dalam kasus tersebut.

"Pak hakim yang Galau... anak orang tewas sama itu laki, kenapa bisa bebas.. Bapak Hakim minta di santet berjamaah yah.. harus ngadu ke siapa ini?

Bismillah Taq ke bapak yang masih jadi president @jokowi," tulisnya di instastory @nikitamirzanimawardi_172, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Iptu Rudiana Muncul, Eks Kabareskrim Ungkap Kesakitan Ayah Eky, Selalu Nangis dan Merasa Tak Adil

Selain itu Nikita Mirzani semakin meradang mengetahui keputusan hakim membebaskan Ronald Tannur dengan alasan tak terbukti bersalah.

"@kejaksaan.ri ini gimana ceritanya nya..?!!," katanya.

Nikita Mirzani bahkan menyinggung sosok Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang ia sebut tak memikirkan korban dan keluarganya.

"@pn_surabaya @kejaksaan.negeri.surabaya ada lagi aja kasus di Indonesia yang harus dikomentari.

Belum kelar kasus Vina, ada lagi kasus pembunuhan tapi divonis bebas itu pelakunya,

ya itu di Ronald dulu yang kita tau viral banget karena menganiaya pacarnya sampe meningsoy, ini Pengadilan Negeri Surabaya ada ape sih, apalagi itu Bapak Hakim yang terhormat,

Bapak Damanik kenapa sih? bapak lagi galau? Pak kalau itu perumpamaanya terjadi sama anak bapak perempuan gimana dibonsay sama Ronald yang masih muda 26 tahun,

saya aja yang pernah dipenjara karena UU ITE padahal gasalah dipaksa yaudah, tapi ini beda case pak pembunuhan, kenape sih, ada aje, bapak ini jadi putus cinta atau begimane sih," tutupnya.

Erintuah Damanik disorot setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). (Kolase Tribun Medan)
Erintuah Damanik disorot setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). (Kolase Tribun Medan) (Kolase Tribun Medan)


Sebelumnya Ronald Tannur, yang merupakan anak DPR RI dari PKB dituding membunuh Dini, setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober tahun lalu, dijatuhi vonis bebas.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Ia menyatakan, bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Adapun dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan, Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.

Padahal, jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Baca juga: Akhirnya Mal Centre Point Dibuka Kembali, Pemko Medan Beri Keringanan, Utang Pajak 39 Miliar Lagi

Baca juga: Nasib Kepala Dinkes Medan,Sejumlah Pejabat Diperiksa terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Kesehatan

Hotman Paris Miris: Sedih Oh Indonesia!

Ronald Tannur anak anggota DPR yang bunuh kekasihnya divonis bebas.

Adapun Ronald Tannur divonis bebas setelah membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Ronald Tannur divonis bebas padahal sebelumnya jadi tersangka dan dituntut 12 tahun penjara.

Namun terkini, Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur anak DPR tersebut.

Ikut menanggapi hal ini, pengacara kondang Hotman Paris pun miris.

Hotman Paris bahkan meminta pada Prabowo Subianto agar memberikan keadilan kepada keluarga korban Dini yang tewas dianiaya Ronald Tannur.

Bukan tanpa sebab, Hotman Paris diketahui berani meminta bantuan Prabowo Subianto lantaran merupakan kuasa hukumnya.

"Hai Klienku Pak Prabowo: gimana nasib negri ini??," katanya dilansir dari instagram @hotmanparisofficial, Kamis (25/7/2024).

Hotman Paris tak terima lantaran hakim memberikan vonis bebas dengan Ronald Tannur karena bukan menggunakan pasal pembunuhan.

"Yang dipakai jg bukan pasal pembunuhan," tulis isi pesan whatsapp Hotman Paris.

Selain itu dalam unggahan lainnya, Hotman Paris sendiri mengaku miris dengan keputusan hukum di Indonesia yang ia sebut tak adil.

"Sedih! Oh Indonesia," katanya.

Ronald Tannur Anak Anggota DPR Bunuh Kekasih Divonis Bebas, Hotman Paris Miris: Sedih Oh Indonesia!
Ronald Tannur Anak Anggota DPR Bunuh Kekasih Divonis Bebas, Hotman Paris Miris: Sedih Oh Indonesia! (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Lebih jauh, sebelumnya Hotman Paris mengaku bingung dan tidak percaya terhadap vonis tersebut.

Ia pun mempertanyakan putusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

"Aduh ? Kok Bisa??," tulisnya, Rabu (24/7/2024).

Hotman Paris sebelumnya sempat menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera.

Hotman Paris juga sempat mengaku siap membantu Dini yang menjadi korban penganiayaan hingga tewas oleh Ronald Tannur.

Baca juga: OTAK Pelaku Pembakaran Pria Sampai Tewas Ditangkap di Riau, Sempat Buron Berbulan-bulan

Keluarga Korban Tak Terima Bakal Laporkan Hakim

Sementara dilansir dari Wartakota.live, pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengatakan akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik ke Hakim Pengawas di Mahkamah Agung.

"Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas dengan nada kesal, Rabu (24/7/2024).

Ketidakpuasan Dimas ketika Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuduhan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.

"Saya berdoa semoga para hakim mendapatkan balasan yang setimpal dari Tuhan yang Maha Esa," katanya.

Selain berupaya mencari keadilan dengan melaporkan ke Mahkamah Agung, ia juga akan mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

"Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya," ucapnya.


Sementara dalam persidangan, hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronnald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut silakan mengkaji lewat proses hukum," kata Erintuah Damanik.

Dimas mengatakan, putusan tersebut sangat mengecewakan dan sangat memprihatikan.

Menurutnya, putusan hakim memberikan putusan sangat mencederai keadilan untuk keluarga korban.

"Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban. Kami juga akan melakukan komunikasi kepada Jaksa dan tentunya kami minta kepada Jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya," tutur Dimas.

Adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran menjadi sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan.

"Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu saat ini anaknya menjadi anak yatim yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan adanya putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Semoga apa yang diputuskan hakim ini nantinya akan dibalas setimpal oleh Tuhan yang Maha Esa," ungkap Dimas.

(*/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved