Sidang Prapid Eks Bupati Batubara

Eks Bupati Batubara Zahir Cabut Permohonan Praperadilan Status Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK

PN Medan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Bupati Batu Bara, Zahir, setelah sebelumnya ditunda, Senin (5/8/2024).

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Suasana sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Zahir, mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/8/2024). Kuasa hukum tersangka mengajukan pencabutan permohonan praperadilan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Bupati Batu Bara, Zahir, setelah sebelumnya ditunda, Senin (5/8/2024).

Dalam sidang yang digelar di ruangan Cakra VIII, kuasa hukum Zahir menyampaikan pencabutan permohonan praperadilan disertai penyerahan surat kepada hakim.

Meski demikian, Khamozaro Waruwu yang bertindak sebagai Hakim tunggal tak langsung mengabulkan atau menyetujui pencabutan permohonan tersebut.

Hakim menilai, surat itu bukan surat kuasa khusus Zahir yang menyatakan pencabutan permohonan prapid.

"Jadi, kami berpendapat bahwa pencabutan harusnya ada surat kuasa khusus. Jadi kalau ada surat kuasa khusus dari pemohon (Zahir) terkait pencabutan, maka saya akan ambil sikap," ucap Hakim Khamozaro, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/8/2024).

Khamozaro mengaku pihaknya berhati-hati dalam menangani sidang praperadilan yang menjerat mantan Bupati Batu Bara tersebut lantaran Zahir sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut.

"Pemohon ini sekarangkan dalam keadaan seorang tersangka. Saya tidak tahu, tapi dari pemberitaan-pemberitaan (yang beredar) tersangka ini sudah pernah dipanggil, akan tetapi enggak hadir. Kemudian, saya baca (juga) tersangka sudah DPO," sebutnya.

Khamozaro pun mengingatkan kuasa hukum Zahir supaya tidak menyembunyikan keberadaan politisi partai PDIP tersebut karena menduga mereka berkomunikasi.

Menurutnya, kuasa hukum bisa dianggap menghalangi penyidikan.

"Jadi, jangan sampai Kuasa Hukum menjadi menghalangi proses penyidikan. Makanya saya coba mencerahkan. Ketika nanti Kuasa Hukum pemohon mencabut permohonan, kan jadi masalah. Bagaimana Anda bisa komunikasi dengan pemohon yang statusnya DPO? Atau jangan-jangan Kuasa Hukum pemohon menyembunyikan di mana keberadaan (tersangka)," cetusnya.

Setelah perdebatan hakim memutuskan untuk memberi kesempatan kepada kuasa hukum Zahir supaya melengkapi berkas.

Sidang pencabutan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Zahir akan dilanjutkan pada Jumat 9 Agustus mendatang.

"Jadi supaya saya tidak dijebak, Bapak dan Ibu juga tidak dijebak. Ya, kita jalani sesuai koridor hukum acara saja. Jadi, kita beri kesempatan sekali lagi kepada Kuasa Hukum pemohon di hari Jumat (9/8/24) jam 9 (pagi)," tutupnya.

(cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved