Berita Medan

Curi Kendaraan Temannya di Sekolah, 2 Remaja Ini Dijebloskan ke Penjara, Modusnya Minjam Motor

Para pelaku berinisial W (17) dan MRG (17). Keduanya merupakan warga Jalan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Kedua pelaku pencurian sepeda motor milik temannya, saat diamankan di kantor polisi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dua orang remaja ditangkap polisi, setelah mencuri satu unit sepeda motor milik temannya.

Para pelaku berinisial W (17) dan MRG (17). Keduanya merupakan warga Jalan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, keduanya ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial R.

Katanya, aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah sekolah yang berada di kawasan Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, pada Jumat (9/8/2024) kemarin.

"Para pelaku ini mencuri sepeda motor jenis Honda Vario milik korban, di parkiran depan sekolah," kata Janton kepada Tribun Medan, Selasa (13/8/2024).

Ia mengatakan, dari pengakuan korban. Dua minggu sebelum kejadian pencurian itu kedua pelaku ini sempat meminjam sepeda motornya.

"Waktu sepeda motornya dikembalikan, para pelaku ini mengatakan bahwa remote kunci kontak kendaraan itu hilang," sebutnya 

Janton menyampaikan, setelah menerima laporan dan mendengar keterangan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Lantaran curiga terhadap teman korban, petugas pun langsung melakukan pencarian dan meringkus pelaku W di rumahnya.

"Saat ditangkap, pelaku W ini mengaku telah mencuri motor korban bersama dengan temannya MRG," ujarnya.

Ia mengatakan, kemudian petugas pun langsung meringkus pelaku MRG di kediamannya.

"MRG mengaku telah membohongi korban dengan alasan kehilangan remote kunci kontak. Kemudian, MRG dan W ini mencuri sepeda motor korban," ucapnya.

Dari pengakuannya, sepeda motor korban telah dijual melalui perantara berinisial I yang kini masih dikejar oleh polisi.

"Kendaraan korban dijual dengan harga Rp 8 juta. Tersangka I mendapatkan bagian Rp 1.1 juta, W mendapatkan Rp 2 juta dan MRG mendapatkan Rp 4.9 juta," kata Janton.

Lebih lanjut, dikatakannya, dari tangan kedua pelaku polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp 4.4 juta.

"Uang yang disita ini adalah sisa uang hasil penjualan sepeda motor korban," pungkasnya.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved