Sumut Terkini

LAGI, Puluhan Batang Rokok Ilegal Diamankan Petugas Bea Cukai Teluk Nibung

Tim Bea Cukai Teluk Nibung berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Palembang dan kembali mengamankan 8.750 batang rokok ilegal. 

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
HO
Petugas P2 Bea Cukai Teluk Nibung amankan puluhan ribu batang rokok ilegal di Rantauprapat dari dua pengamanan berbeda. Tersangka membayarkan kerugian negara dan tidak ditahan. 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Bea cukai Teluk Nibung mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal.

Pengamanan ini dilakukan di Labuhanbatu dengan dua operasi penindakan. 

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari mengatakan, dua operasi tersebut dilakukan pada Jumat (9/8/2024) dan Sabtu (10/8/2024). 

"Operasi pertama kami lakukan pada jumat, dan mengamankan 43.620 batang rokok tanpa pita cukai. Yang pertama, rokok-rokok ilegal ini dibawa menggunakan minibus dan berhasil diberhentikan petugas," kata Ashari, Selasa (13/8/2024). 

Selanjutnya, tim Bea Cukai Teluk Nibung berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Palembang dan kembali mengamankan 8.750 batang rokok ilegal

"Sabtunya, kami berkordinasi dengan Kanwil Palembang, mereka mendapat informasi ada rokok ilegal yang saat iki berada di Labuhanbatu, kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan 8.750 barang rokok ilegal," katanya. 

Akibat perbuatan ilegal ini, negara merugi hingga Rp 44,2 juta. 

"Operasi Jumat, diperhitungkan kerugian negara hingga Rp 33.501.480, dan operasi pada Sabtu, negara merugi hingga Rp 10.734.320," jelasnya. 

Katanya, peredaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai telah melanggar UU no. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 

"Pelanggar dapat diancam pidana penjara atau kurungan dengan ancaman 1 tahun sampai dengan 5 tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebanyak 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan nomor 7 tahun 2021," pungkasnya. 

Sehingga tersangka tidak ditahan dan membayarkan kerugian negara yang sudah ditentukan oleh Bea Cukai

(cr2/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved