Sidang Putusan Sorbatua Siallagan

Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Ternyata Tersertifikasi di BRWA, Berikut Sejarah Singkatnya

Masyarakat adat Toba keturunan dari Raja Ompu Umbak Siallagan ternyata tersertifikasi oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Sorbatua Siallagan, Tetua Adat Ompu Umbak Siallagan yang mendekam disel usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan dan penguasaan lahan hutan 

Seiring berjalannya waktu semakin banyak orang yang memesan pisau, maka semakin banyak pula kerbau yang dimiliki oleh Raja Umbak Siallagan.

Sehingga beliau memutuskan untuk pindah dari Huta Batu Nanggar. Akhirnya mendapat tempat di Huta Utte Anggir yang berada di sebelah Timur dari Huta Batu Nanggar.

Huta Utte Anggir merupakan tempat pertama yang dibuka. 

"Di sanalah kemudian Raja Ompu Umbak Siallagan mengembalakan ternaknya yang sudah begitu banyak. Setelah menetap beberapa lama, kemudian pindah lagi ke Dolok Parmahanan.

Alasan perpindahannya untuk memperlebar tempat penggembalaan dan tempat berladangnya," dalam tulisan BRWA. 

Disanalah Raja Ompu Umbak Siallagan beserta dengan istrinya (Boru Silalahi) dan ketiga anaknya menetap.

Ketiga anaknya itu adalah Ompu Raido Siallagan, Ompu Paninggoran Siallagan dan Ompu Saborang Siallagan. 

Setelah beberapa waktu di Dolok Parmahanan, Raja Sindolok yang ber-marga Sinaga datang untuk merebut tanah yang telah di tempati oleh Raja Ompu Umbak Siallagan.

Raja Sindolok menyatakan bahwa tanah yang telah ditempatinya itu adalah tanah Raja Sindolok dan meminta agar Raja Ompu Umbak Siallagan segera angkat kaki dari Dolok Parmahanan. 

Dengan situasi tersebut maka terjadilah perang untuk memperebutkan tanah yang ada di Dolok Parmanahan.

Peperangan itu dimenangkan oleh Raja Ompu Umbak Siallagan. Setelah menang Raja Ompu Umbak Siallagan mengganti nama tempat tersebut menjadi Dolok ParmonanganParmonangan,  Kabupaten Simalungun (Parmonangan yang artinya Menang).

Sejak itu dan hingga sekarang Huta Dolok Parmonangan merupakan Huta milik keturunan ketiga anak dari Raja Ompu Umbak Siallagan yang saat masih ditempati oleh keturunan ke-7 dari ketiga anaknya.

Aksi Masyarakat Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan dan Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) di depan Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8/2024).
Aksi Masyarakat Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan dan Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) di depan Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8/2024). (TRIBUN MEDAN/ALIJA)

Sejumlah massa dari Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan dan Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8/2024) pagi. 

Aksi dilakukan untuk menentang tuduhan pengrusakan dan penguasaan lahan terhadap Sorbatua Siallagan. 

Sorbatua Siallagan sendiri merupakan Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan yang berasal dari Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved