TRIBUN WIKI

Daftar Link Penyedia Meterai Digital, Beserta Tips Pemasangannya pada Pendaftaran CPNS

Sedikitnya ada 16 link penyedia meterai atau materai digital yang bisa kamu kunjungi untuk berbagai keperluan, termasuk pendaftaran CPNS

Tayang:
Editor: Array A Argus
DJP Kaltimtara
Ilustrasi materai 

TRIBUN-MEDAN.COM,-Di era modern seperti sekarang ini, semua hal dilakukan secara digital.

Baik itu pembuatan SKCK, pembayaran cicilan, sampai dengan penjualan materai atau meterai.

Saat musim pendaftaran CPNS tiba, meterai pali dibutuhkan, terlebih e-meterai.

Satu diantara syarat yang wajib kamu penuhi adalah membubuhkan materai di dokumen pendafataran yang diminta oleh panitia seleksi.

Lantas bagaimana caranya mendapatkan e-meterai ini? 

Langkah Mendapat E-meterai

  1. Daftar akun: Buat akun atau masuk ke situs web resmi SSCASN dengan kredensial yang valid.
  2. Akses layanan e-Meterai: Cari atau akses layanan e-Meterai yang ditawarkan di situs web SSCASN dari menu Dashboard atau Layanan.
  3. Pilih jumlahi dan nominal e-Meterai: Pilih nominal e-Meterai yang Anda inginkan dari layanan e-Meterai dan tentukan jumlah e-Meterai yang ingin Anda beli.
  4. Lakukan pembayaran: Bayar sesuai dengan jumlah e-Meterai yang ingin Anda beli dengan menggunakan metode pembayaran yang disediakan di situs (misalnya, melalui transfer bank, kartu kredit, atau metode pembayaran online lainnya).
  5. Konfirmasi pembelian: Setelah pembayaran selesai, sistem akan mengirimkan konfirmasi pembelian e-Meterai kepada Anda, biasanya ke akun atau email yang terdaftar.
  6. Unduh atau terima e-Meterai: e-Meterai biasanya tersedia untuk diunduh dalam bentuk file digital atau kode yang dapat digunakan untuk tujuan tertentu, dengan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Daftar link yang menjual E-meterai

Berikut daftar link e-meterai terbaru yang dapat digunakan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2024seperti dikutip dari akun Instagram @peruri.digital.

https://e-meterai.live

https://meteraionline.id

https://www.emeterai.rds.co.id

https://www.tokogramedia.com/e-meterai

https://skillacademy.com/e-meterai

https://emet.id/

https://www.paper.id/e-meterai.php

https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai/

https://e-meteraiku.com/

https://materai.id

https://www.enforsea.com/emeterai

www.signing.id

www.digidoku.id

https://dimensy.id/easy-dimensy/

sign-it.id

https://pastisah.id/

Cara membubuhkan E-meterai

Jika e-meterai telah dibeli, berikut cara membubuhkan e-meterai.

Kunjungi https://e-meterai.co.id/ di browser perangkat Anda.

Pilih menu 'Beli E-Meterai'.

Masukkan email dan kata sandi Anda untuk masuk.

Pilih menu 'Lampirkan'.

Masukkan data yang diminta, termasuk tanggal, nomor dan jenis dokumen.

Unggah dokumen yang diminta dalam format PDF.

Tempelkan stempel elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pilih 'Lampirkan stempel' lalu 'Ya'.

Masukkan PIN yang telah terdaftar.

Unduh dokumen berstempel elektronik dalam format PDF.

Cara agar tidak gagal

Agar kamu tidak gagal dalam membubuhkan e-metari atau e-materai tersebut, maka langkah awal yang perlu kamu lakukan adalah dengan mengunjungi situs web meteraionline-electronic.com atau meteraionline.id.

Kemudian, kamu pilih opsi “Riwayat Pemasangan”.

Klik “Pasang Ulang”.

Dalam beberapa kasus, hal ini dapat dilakukan jika penginstalan ulang telah selesai dalam waktu 12 jam setelah mengunggah dokumen.

Dokumen akan secara otomatis distempel elektronik dengan stempel elektronik baru, tetapi jika lebih dari 12 jam telah berlalu, pemohon harus mengunggah dokumen lagi agar stempel elektronik dapat diterapkan.

Baca juga: LOWONGAN CPNS Formasi Dosen, Berikut Contoh Pertanyaan dan Jawaban Tes Wawancara SKB

Dokumen E-Materai

Dua jenis dokumen yang wajib menggunakan e-materai adalah:

Surat pernyataan dari instansi.

Surat lamaran dari peserta.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved