Berita Viral
PILU Nasib Hajidin, Tukang Sayur Diduga Korban Salah Tangkap Divonis 7 Tahun, Pelaku Asli Kasihan
Pilu nasib Hajidin (46), penjual sayur diduga menjadi korban salah tangkap polisi atas kasus perampokan rumah di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji M
Sutikno sama sekali sadar atas pengakuannya tersebut dan siap menerima konsekuensi jikalau ia harus dipenjara.
"Saya berani ngomong gini karena kasihan sama Pak Hajidin. Dia tidak bersalah," katanya.
Secara terpisah, Kapolres OKI AKBP Hendrawan mengatakan penyidikan kasus perampokan dengan tersangka Hajidin sudah sesuai SOP.
"Penetapan tersangka sudah memiliki tiga alat bukti berupa keterangan korban, hasil olah TKP dan sidik jari pisau yang ditemukan di lokasi," kata Hendrawan.
Setelah proses penyidikan rampung, penyidik melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan diajukan di persidangan.
Terkait ada saksi kunci yang bersaksi di persidangan merupakan hal yang wajar dan hak terdakwa untuk meringankan.
Penyidik tidak bisa melakukan proses lanjutan terhadap Sutikno lantaran minimnya alat bukti.
"Saksi Sutikno memberikan keterangan di persidangan. Kesaksian Sutikno sudah dikomunikasikan dan sempat pra rekonstruksi ternyata para saksi korban tidak mengenalinya," tutupnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
| Polda Metro Jaya Akhirnya Tangkap Penembak Hansip di Jaktim, Diamankan saat Mau Kabur ke Lampung |
|
|---|
| MENKEU Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Rp1000 Jadi Rp1, Apa Tujuannya? |
|
|---|
| KOMIKA Musdalifah Murka ke Pamannya, Rumah Orang Tua Dilelang Imbas Utang Tak Dilunasi |
|
|---|
| VIRAL TKW Robohkan Rumah Setelah Cerai dari Suaminya Jadi Tontonan Warga |
|
|---|
| Klarifikasi Ahmad Sahroni Jawab Isu Ada Black Mamba di Rumahnya saat Penjarahan: Alat Gede, Gila |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.