Polres Simalungun
Polres Simalungun Ringkus Tiga Bandar Narkoba, Sita Puluhan Butir Ekstasi di Kampung Jawa
Petugas Sat Narkoba Polres Simalungun menunjukkan barang bukti ekstasi yang berhasil disita dari tiga bandar narkoba yang ditangkap dalam operasi
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Menindaklanjuti instruksi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, Polres Simalungun berhasil menggagalkan jaringan narkoba dan menangkap tiga bandar dalam operasi yang digelar pada Senin (4/11/2024).
Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, yakni di kawasan kuburan Cina Kampung Jawa dan sebuah rumah di Huta 2 Nagori Marihat Bandar.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis ekstasi yang mencurigakan di sekitar kawasan kuburan Cina Kampung Jawa.
"Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di sekitar lokasi tersebut. Tim Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk mengungkap jaringan ini," ujar AKP Purba, Rabu (6/11/2024)
Pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB, tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan SH berhasil menangkap seorang pria berinisial Bembeng (30) warga Huta II Nagori Marihat Bandar.
Bembeng ditangkap saat mencoba membuang tiga butir ekstasi merk Apel Kuning, namun petugas berhasil menyita barang bukti tersebut.
Dari hasil interogasi terhadap Bembeng, ia mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seseorang bernama Valdes (24) yang berada di Gang Mawar Huta 2 Marihat Bandar.
Tim Sat Narkoba kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap Valdes serta seorang pria lain, Bayu (34), yang sedang berada di sebuah cakruk di Gang Mawar.
Saat diinterogasi, Valdes mengakui bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari dirinya dan selanjutnya disuplai oleh Bayu
Penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah nenek Valdes, di mana petugas menemukan 32 butir ekstasi merk Apel Kuning yang disimpan dalam kotak sepatu di atas lemari.
Total ekstasi yang berhasil disita dalam operasi ini adalah 35 butir dengan total berat bruto 15,02 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, dan uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Valdes dan Bayu mengungkap bahwa mereka mendapatkan pasokan ekstasi dari seorang pria bernama Kalkun yang berdomisili di Kota Medan.
Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan peredaran narkoba ini dan melacak lebih jauh pemasok utama ekstasi tersebut
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan tim Sat Narkoba dalam menggagalkan peredaran narkoba tersebut.
Polres Simalungun
Polisi kejar bandar narkoba
Polda Sumut Berantas Narkoba
Polisi Sita 5.055 Butir Ekstasi
narkoba
Polres Simalungun Tangkap Pemuda Asal Asahan, Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi |
![]() |
---|
Polsek Medan Tuntungan Tegaskan Layanan Respons Cepat Lewat Dialog di RRI Medan |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Tiga Runggu |
![]() |
---|
Dua Pengedar Narkotika Ditangkap di Simalungun, Sabu Seberat 38 Gram Diamankan |
![]() |
---|
Empat Pemuda Diciduk Saat Konsumsi Sabu, Polres Simalungun Ungkap Jaringan Awal Narkotika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.