Berita Viral
SOSOK Novi Janda 2 Anak di Sumsel Dipenjara 14 Bulan karena Siram Pria Pengintip dan Curi Dalamannya
Inilah sosok Novi, janda dua anak di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan yang dipenjara 14 bulan karena siram pria pengintip dan pencuri pakaian dalamn
Meskipun demikian, Dian menyebut, kliennya menolak untuk melaporkan balik AD yang telah menerornya, karena Novi tidak ingin memperpanjang masalah.
"Kita sudah mau melaporkan, tapi Novi tidak mau. Sudahlah, saya ikhlaskan, tidak perlu melapor, biarlah orang yang tahu," ungkapnya.
Kejadian yang menimpa Novi terjadi pada Kamis (9/6/2024) lalu di Dusun III, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, sekitar pukul 00.00 WIB.
Novi mendengar suara benturan di belakang rumahnya dan merasa curiga.
Ia kemudian mengambil gayung yang diisi dengan air putih dicampur air keras, lalu membuka pintu belakang rumah dan menyiramkan campuran tersebut ke punggung AD.
AD langsung menggoyangkan badannya karena kepanasan dan pergi dari rumah Novi dengan luka bakar pada bagian belakang dan lengan.
Dalam perkara ini, Novi dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
sosok Novi
dipenjara 14 bulan karena siram pria pengintip
janda dua anak
Sumatera Selatan
Tribun-medan.com
viral di media sosial
| Kerusuhan Warga Dairi Tolak PT Gruti: Polisi Tangkap Koordinator Massa Inisial PS |
|
|---|
| PILU Prada Herul Tewas di Barak, Danyon Arhanud 4 Arakata Dicopot, 3 Prajurit Senior Jadi Tersangka |
|
|---|
| HEBOH Kebakaran Mobil Pembawa Uang Bank di Sulbar, Rp 1 Miliar Ludes Terbakar |
|
|---|
| Setelah Heboh Kasus Bilqis, Polres Bungo Bentuk Tim Khusus untuk Cari Anak Hilang 3 Tahun Lalu |
|
|---|
| NASIB Pilu Muhammad Diusir Istri dan Anak Karena Rawat Ibunya yang Sudah Renta, Kini Dapat Bantuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Novi-Janda-2-Anak-di-Sumsel-Dipenjara-14-Bulan-karena-Siram-Pria-Pengintip-dan-Curi-Dalamannya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.