Berita Viral
Sekda IPN Terima Rp 1 Miliar, Tapi Sudah Dikasih ke Kadishub Rp 150 Juta dan ke Wartawan Rp 20 Juta
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan rangkaian kronologi operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Pemko Pekanbaru pada Senin (2/12/2024).
TRIBUN-MEDAN.COM - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan rangkaian kronologi operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Pemko Pekanbaru pada Senin (2/12/2024).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa diduga menerima uang Rp 2,5 miliar dari pemotongan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.
Ghufron mengungkapkan, sejak Juli 2024, terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru.
"Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Sekretariat Daerah (Setda) di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar," kata Ghufron, Rabu (4/12/2024).
Ghufron juga mengatakan, Pelaksana tugas (Plt) Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila dibantu Plt Bagian Umum Mariya Ulfa dan Staf Umum Tengku Suhaila diduga mancatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran Ganti Uang (GU).
"Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru NK berperan melakukan penyetoran uang kepada Pj Wali Kota RM (Risnandar Mahiwa) dan Sekda IPN (Indra Pomi Nasution) melalui ajudan Pj. Walikota Pekanbaru," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (2/12/2024).
KPK menyita uang senilai Rp 6,8 miliar dari operasi tersebut.
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dan bukti permulaan, KPK menetapkan 3 tersangka yaitu Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru; Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK," kata Ghufron.
Para tersangka disangkakan telah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kronologi pengungkapan kasus
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menyebut sebelum melakukan OTT, pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan, dan mendapatkan sejumlah indikasi ada tindak pidana korupsi. Di antaranya, informasi terkait akan dihancurkannya tanda bukti transfer uang terkait dugaan korupsi oleh Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK), pada Senin (2/12/2024), sekitar pukul 16.00 WIB.
"KPK mendapat informasi NK selaku Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300 juta kepada anaknya yaitu NRP (Nadya Rovin Puteri)," kata Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024).
Transfer tersebut, kata Gufron, dilakukan oleh saudara Rafli Subma (RS) yang merupakan Staf Bagian Umum atas perintah Novin. Kemudian pada sekitar pukul 18.00 WIB, KPK mengamankan Novin bersama dengan sopirnya, Darmansyah (DM), yang mendampinginya berkegiatan di Kota Pekanbaru. "Serta diamankan barang berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar yang tersimpan di dalam tas ransel," ujarnya.
Selanjutnya tim KPK mengamankan Pj Wali Kota Risnandar bersama dengan dua ajudannya yaitu Nugroho Adi Triputranto (NAT) alias Adi (AD) alias Untung (UT) dan Mochammad Rifaldy Mathar (MRM) alias Aldy (AD) di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru.
Sekda Pekanbaru
Sekda berikan Rp 150 juta ke Kadishub
Sekda berikan Rp 20 juta ke wartawan
OTT KPK di Pekanbaru
Pj Wali Kota Pekanbaru
| VIRAL Dua Anak Bak Pernikahan Dewasa di Sumenep, Orangtua Klaim Tradisi Bukan Eksploitasi Anak |
|
|---|
| PERAN 4 Tersangka Penganiaya Remaja Disabilitas Hingga Tewas, Ada yang Brutal Telanjangi Korban |
|
|---|
| NASIB Pimpinan DPR RI Cucun yang Sempat Dinilai Sombong Saat Respons Kritikan MBG, Kini Minta Maaf |
|
|---|
| Ronald Sinaga Geram Sikap Budi Arie, PSI Nyatakan Tolak Ketum Projo:Tak Ada Guna Tampung Pengkhianat |
|
|---|
| Roy Suryo Dkk Ajukan Ahli dan Saksi Meringankan Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Masih Kita Panggil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/OTT-KPK-di-pekanbaru-dirilis.jpg)