Berita Viral

Sekda IPN Terima Rp 1 Miliar, Tapi Sudah Dikasih ke Kadishub Rp 150 Juta dan ke Wartawan Rp 20 Juta

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan rangkaian kronologi operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Pemko Pekanbaru pada Senin (2/12/2024).

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
KPK menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Selain Risnandar, KPK juga menetapkan Sekda dan Plt Kabag Umut Setda Pemko Pekanbaru sebagai tersangka. Hingga saat ini baru tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dari 9 orang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin malam. (Istimewa) 

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Risnandar Mahiwa (RM) selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN) selaku Sekretaris Daerah Kota.

Atas perbuatannya, Risnandar dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pj Wali Kota Pekanbaru yang Baru

Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI telah menunjuk Roni Rakhmat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Selasa (3/12/2024).

Pelantikan Roni Rakhmat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru langsung dilaksanakan pada hari penunjukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) Rahman Hadi, Selasa (3/12/2024) sore.

Roni Rahmat bukanlah orang sembarangan dalam pemerintahan di Provinsi Riau. Ia malang melintang sebagai seorang birokrat dan sudah menduduki sejumlah jabatan penting. Roni Rakhmat sempat enjabat sebagai Pj Bupati Kuansing. Tak hanya itu dirinya juga sempat diberikan amanah sebagai Pjs Bupati Kepulauan Meranti. Dirinya juga sempat menjadi Plt kepala dinas pendidikan SMA/SMK provinsi Riau.

Sejatinya Roni Rakhmat merupakan kepala dinas pariwisata provinsi Riau. Roni Rahmat sendiri lulusan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan gelar S.STP. Selain itu Roni Rahmat juga menyelesaikan pendidikan S2 di bidang Magister Sains.

(*/tribun-medan.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved