Berita Viral

Sekda IPN Terima Rp 1 Miliar, Tapi Sudah Dikasih ke Kadishub Rp 150 Juta dan ke Wartawan Rp 20 Juta

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan rangkaian kronologi operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Pemko Pekanbaru pada Senin (2/12/2024).

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
KPK menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Selain Risnandar, KPK juga menetapkan Sekda dan Plt Kabag Umut Setda Pemko Pekanbaru sebagai tersangka. Hingga saat ini baru tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dari 9 orang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin malam. (Istimewa) 

KPK, lanjut Gufron, juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai kurang lebih Rp1.390.000.000,00 yang diberikan Novin kepada Pj Wali Kota Risnandar. 

"Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB, Pj Wali Kota RM meminta istrinya AOA (Aemi Octawulandari Amir) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp2 miliar dalam tas kepada tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di wilayah Jakarta," jelasnya.

Pada pukul 20.32 WIB, Indra Pomi Nasution (IPN) selaku Sekda Kota Pekanbaru diamankan di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru, dan ditemukan uang tunai sejumlah Rp830 juta di rumahnya yang diterima dari Novin.

"Berdasarkan pengakuan IPN secara keseluruhan uang yang diterima dari NK sejumlah Rp1 miliar, namun sebesar Rp150 juta sudah diberikan IPN kepada YL (Yuliarso) Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp20 juta ke oknum wartawan," ungkap Ghufron, dikutip dari KompasTV.

Lebih lanjut, ia mengatakan, KPK juga turut mengamankan Nadya selaku anak dari Novin. Yang bersangkutan Nadya diamankan di kos Casa Tebet Mas Indah pada pukul 21.00 WIB.

"Karena pada rekening NRP (Nadya) tersebut terdapat saldo sebesar Rp375.467.141,00, yang sejumlah RP300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS (Rafli Subma) atas perintah NK pada 2 Desember 2024," bebernya.

Selanjutnya, pada pukul 21.30 WIB, tim KPK tiba di Kantor Wali Kota Pekanbaru dan melakukan pemasangan KPK line di beberapa ruangan di Gedung Kantor Wali Kota. Ruaangan yang dipasang KPK line yaitu Ruang Bagian Umum, Ruangan Sri Wahyuni (SW) selaku Bendahara Pengeluaran, Ruang Sekda, Ruang Wali Kota, Ruang Bendahara di Kantor BPKAD Gedung B3 Komplek Pemerintah Kota (Pemkot).

"Pada pukul 23.00 WIB, MU (Mariya Ulfa), TS (Tengku Suhaila) dan RS (Ridho Subma) yang merupakan Staf Bagian Umum datang menemui tim KPK di Kantor Wali Kota Pekanbaru," ucap Gufron.

"Kemudian pada pukul 23.30 WIB, NK meminta kakaknya yang bernama Fachrul Chacha (FC) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp1 miliar yang ada di rumah Pekanbaru kepada tim KPK," sambung Ghufron.

Lalu pada Selasa (3/12) pada pukul 00.50 WIB, SW selaku Bendahara Pengeluaran tiba di Kantor Pemkot Pekanbaru untuk menemui tim KPK.

"Pada 02.43 WIB, tim mengamankan uang sejumlah Rp100 juta dari NA (Nugroho Adi) atau UT di rumah dinas Pj Wali Kota. Uang tersebut berasal dari pencairan TU yang diberikan oleh NK pada 29 November 2024," jelasnya.

"Pada pukul 10.00 tanggal 3 Desember 2024, tim menuju rumah NA/U di Ragunan untuk mengamankan sekurang-kurangnya uang sejumlah Rp200.000.000 yang masih tersimpan di rumah NA/UT yang merupakan uang dari NK," ucap Ghufron.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total sembilan orang, termasuk Risnandar dalam OTT tersebut. "Delapan orang (diamankan) di wilayah Pekanbaru, satu orang di wilayah Jakarta," ujarnya. 

Tak hanya itu, dalam OTT itu, KPK juga turut menyita uang Rp6.820.000.000.

Adapun OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau tahun anggaran 2024-2025. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved