Sumut Terkini

Kader PDIP Sumut Bandingkan Kasus Blok Medan, Sebut Hasto Dikriminalisasi

Kader PDIP Sumut Sutrisno Pangaribuan mengatakan, seluruh kader PDIP solid dan tidak takut pada intimidasi yang diarahkan kepada PDIP. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK dan Profil Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Suap Harun Masiku 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kader PDIP Sumatera Utara memandang penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindakan kriminalisasi. 

Kader PDIP Sumut Sutrisno Pangaribuan mengatakan, seluruh kader PDIP solid dan tidak takut pada intimidasi yang diarahkan kepada PDIP. 

"Kader PDI Perjuangan solid dibawah komando Rapidin Simbolon dan Soetarto dibawah kepemimpinan Bu Mega dan Hasto," kata Sutrisno, Selasa (24/12/2024). 

"Kader PDIP tidak akan gentar, goyah, takut atas kriminalisasi KPK terhadap Hasto," lanjutnya 

Sutrisno mengatakan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK syarat kepentingan. 

Dia lalu membandingkan kasus Hasto dalam perkara pergantian antar waktu anggota DPR RI bersama Harun Masiku dengan kasus Blok Medan.

Blok Medan sendiri merupakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan anak dan menantu Jokowi yakni Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution dalam perkara blok Medan atau istilah pengelolaan tambang di Maluku Utara dengan tersangka AGK. 

"Kasus Harun Masiku tidak sebanding dengan kasus Blok Medan sebagai fakta persidangan mantan gubernur Maluku Utara," kata Sutrisno.

Sebelumnya tersirat kabar KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku. 

Harun Masiku sendiri merupakan mantan calon anggota legislatif PDIP yang buron selama lima tahun.

Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

Beberapa orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dua diantaranya adalah Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved