Berita Viral

KASUS Korupsi CSR BI, KPK Periksa Anggota DPR RI: Heri Gunawan dari Gerindra dan Satori dari Nasdem

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Anggota DPR RI sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI

Editor: AbdiTumanggor
kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Anggota DPR RI sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Kedua Anggota DPR RI tersebut yaitu Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Partai Gerindra, dan Satori (ST) dari Fraksi Partai Nasdem. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024). (Kompas.com) 

Heri mengaku hanya ditanya sekitar lima pertanyaan oleh penyidik KPK. Kepada awak media, Heri juga mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Belum (terima SPDP). Panggilannya kan sebagai saksi, baru kali ini. Jadi kalau ada berita yang kemarin ke mana-mana, bingung saja. Nanti biar pihak penyidik yang menjelaskan," tuturnya.

Heri Gunawan mengatakan, penyidik KPK juga menyelisik dugaan keterlibatan seluruh anggota Komisi XI DPR RI. Hal itu dikarenakan Komisi XI merupakan mitra BI.

"Semua, semua (anggota Komisi XI DPR). Itu kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan," katanya.

Heri tidak mengetahui apakah ia akan kembali dipanggil oleh penyidik KPK. Ketika ditanya oleh wartawan Heri adalah calon tersangka dalam kasus ini, dia meresponsnya dengan tertawa.

"Hahaha, enggak tahu lah kalau itu, tanya penyidik saja ya," ujar Heri.

Sementara itu, KPK belum merilis hasil pemeriksaan terhadap Heri Gunawan.

Selain Heri, penyidik juga memeriksa anggota Komisi XI DPR lainnya, yakni Satori.

Satori merupakan kader Partai Nasdem. 

KPK sempat membeberkan modus dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan dana CSR dari Bank Indonesia.

Dijelaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, dana CSR dari BI diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.

Jenderal polisi bintang dua itu menyebut ada yayasan yang tidak tepat menerima dana CSR BI.

“BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” kata Rudi di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

“Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” sambungnya.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved