Berita Medan

Ahli Waris Protes, Rencana Warenhuis Dikomersialisasikan Pemko Medan Dianggap Ilegal,Sakiti Perasaan

Beredar rencana ulang peresmiannya yang akan dilangsungkan Pemerintah Kota Medan pada, Senin (30/12/2024). 

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Gedung bersejarah Warenhuis di Kota Medan jadi sengketa ahli waris yang menolak dikuasai Pemko Medan dan akan diresmikan Gedung Pojok Kreatif anak muda dan pusat Expo UMKM Senin (30/12/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rencana Warenhuis diresmikan Pemko Medan menjadi Gedung Pojok Kreatif anak muda dan pusat Expo UMKM di kota Medan batal dilaksanakan pada, Sabtu (28/12/2024) kemarin.

Beredar rencana ulang peresmiannya yang akan dilangsungkan Pemerintah Kota Medan pada, Senin (30/12/2024). 

Rencana tersebut dianggap sangat menyakiti perasaan seluruh Ahli Waris Daliph Singh Bath baik yang ada di dalam negeri maupun diluar negeri.

Hal itu disampaikan oleh Ismail Philip N Pulungan seorang ahli waris yang berada di luar negeri kepada Tribun-Medan.com. 

Caesar Bath Pulungan didampingi kuasa hukum sengketa Gedung Warenhuis Bambang. 
Caesar Bath Pulungan didampingi kuasa hukum sengketa Gedung Warenhuis Bambang.  (tribun medan/ded)

Dalam wawancara bersama wartawan langsung dari Kopenhagen, Denmark, Ismail Pulungan menyampaikan tanggapannya atas rencana peresmian Gedung Warenhuis yang sudah di Revitalisasi Pemko Medan dan akan menjadi Gedung Pojok Kreatif anak muda dan pusat Expo UMKM di kota Medan.

"Kami turut mengucapkan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh Wapres Gibran Rakabuming Raka di Gedung peninggalan leluhur kami Warenhuis Medan, sekaligus kami ingin berpesan marilah kita bersama-sama menghormati proses hukum yang berjalan,dimata hukum semuanya adalah equal sama tinggi sama rendah dan sama adanya.

Ahli Waris sejak awal tidak pernah mempersoalkan manakala lahan kami akan dijadikan Cagar Budaya baru dikota Medan namun, mohon perhatikan hak kami Ahli Waris, kami memiliki hubungan hukum yang sangat erat dan terikat dengan objek Warenhuis, dan tidak akan pernah berhenti menyuarakan sebuah kebenaran, kebebasan berpendapat dan mencari hak, ini adalah bahagian penting sebagai salah satu negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Kita semua sangat faham akan hal ini," ujar Ismail.

Menurut Ismail, Sejak sengketa ini bermula, Ahli Waris bersama tim khusus selalu taat hukum, mengikuti semua proses peradilan yang ada, termasuk memberikan ruang seluas luasnya untuk dilakukan investigasi terkait pemberkasan lengkap yang kami miliki. 

"Kepemilikan kami terkait objek Warenhuis adalah mutlak, dan dengan kondisi yang kami hadapi saat ini termasuk penguasaan dan peresmian apapun yang dilakukan oleh Pemko Medan, kami nyatakan ilegal, dan kami telah mempersiapkan langkah hukum terbaru untuk mencari keadilan," tegas Ismail.

Selama sekian tahun berjalannya sengketa ini, pihak Ahli Waris sangat berterimakasih sekali kepada Tim Kuasa Hukum serta APINDOSU, atas kerja keras yang selama ini dilakukan, seolah segala sesatu yang terjadi saat ini tidak ada rumusan dan ramuan hukumnya, terkecuali berserah diri yakin dan percaya kepada Tuhan, tetap akan memberikan perlindungan kepada umatnya yang terdzholimi. 

“Kami tidak akan pernah berhenti bersuara dan bertindak. Lahan Warenhuis belum pernah kami berikan, ataupun diperjual belikan atau di hibahkan kepada siapapun apalagi kepada Pemko Medan.

Sejak kapan pemko Medan memilki aset berasal dari perusahaan swasta yang pailit, atau sejak kapan sebuah aset pemko medan bisa diagunkan? Apakah negara ini masih negara hukum atau negara kekuasaan yang sewenang-wenang merampas hak rakyatnya? Silahkan publik menilainya,” kata seluruh Ahli Waris.

Namun, seiring dengan kondisi yang ada, Ismail tetap berusaha membuka cara berfikir masyarakat kota Medan atas kondisi terkini. 

"Jika proyek Warenhuis ini secara resmi dibuka oleh pemerintah kota Medan, kami mengajak masyarakat kota Medan agar bisa menikmatinya.

Baik itu akan digunakan sebagai lokasi pendukung peningkatan ekonomi kota Medan, para pedagang, UMKM, atau apapun itu yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Yang jelas proses hukum kami tidak akan pernah berhenti dan terus akan bergulir hingga masalah ini dapat terselesaikan bersama Ahli Waris," Ismail menambahkan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved