Berita Viral

SOSOK Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Vonis Bebas WN China yang Gasak 774 Kg Emas di Kalbar

WN China yang Gasak 774 Kg Emas dari Tambang Ilegal di Kalbar Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Pontianak, Padahal Negara Rugi Rp 1 Triliun.

Editor: AbdiTumanggor
Ho
Sosok Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, hakim Isnurul Syamsul Arif, vonis bebas terdakwa Yu Hao (49), warga negara (WN) China, yang gasak 774 kilogram emas dari tambang ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. (HO) 

Warga Negara (WN) China yang Gasak 774 Kg Emas dari Tambang Ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Pontianak, Padahal Negara Rugi Rp 1 Triliunan.

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, hakim Isnurul Syamsul Arif, vonis bebas terdakwa Yu Hao (49), warga negara (WN) China, yang gasak 774 kilogram emas dari tambang ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

Isnurul Syamsul Arif lahir di Probolinggo, Jawa Timur, pada 1 Januari 1967.

Saat ini Isnurul Syamsul Arif sebagai Pembina Utama Madya atau golongan IV/d dengan NIP 196701011992121001.

Pendidikan terakhir Isnurul Syamsul Arif ialah lulusan S-2 Hukum Universitas Sriwijaya.

Isnurul Syamsul Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak 30 Oktober 2024.

Sebelumnya, Isnurul Syamsul Arif menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA), 2023. 

Isnurul Syamsul Arif juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Bebaskan WN China yang Gasak Emas Senilai Rp 1 Triliunan dari Kalbar

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49), Warga Negara (WN) China, dalam kasus tambang emas ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

Dalam Petikan Putusan Pidana, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.

Kejaksaan Akan Ajukan Kasasi

Atas putusan bebas itu, Kejaksaan Negeri Ketapang berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasus ini sejatinya sudah bergulir cukup lama, sebelum hakim Isnurul S Arif berdinas di Pengadilan Tinggi Pontianak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved