Sumut Terkini
Sidang PHPU di MK, KPU Siantar Bantah Dalil Permohonan Gugatan Susanti-Ronald
Sidang ini pun disiarkan secara langsung lewat kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar berlangsung, Senin (20/1/2025).
Sidang ini pun disiarkan secara langsung lewat kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Gugatan itu terregistrasi dengan nomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan Majelis Hakim MK dipimpin oleh Arief Hidayat beranggotakan Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Kuasa hukum KPU Pematangsiantar, Sahat M Hutagalung menyampaikan tiga eksepsi kepada hakim Konstitusi.
Pertama, Sahat menyebut MK tidak berwenang memeriksa dan mengadili materi pokok perkara yang diajukan Susanti-Ronald.
"Kami membantah dalil-dalil termohon yang menyatakan adanya money politics dalam bentuk pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.
Pemohon sama sekali tidak dapat memaparkan fakta dan bukti bahwa perbuatan money politics dilakukan secara by desain atau direncanakan secara matang," kata Sahat.
Sahat juga mengungkit bahwa pasangan nomor urut 3 itu mempersoalkan adanya dugaan politik uang oleh pasangan calon yang menjadi peraih suara terbanyak pada Pilkada Pematangsiantar lalu.
Namun saat rekapitulasi suara, tidak ada protes dari pasangan nomor urut 3.
"Kemudian tidak ada saksi pasangan calon (dari pemohon) mencatat kejadian khusus dalam rekapitulasi hasil pemilihan Pilkada Kota Pematangsiantar," kata Sahat.
Kemudian Sahat juga mempersoalkan legal standing pasangan Susanti-Ronald sebagai pemohon dalam gugatan tersebut yang tidak memenuhi unsur Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tentang ambang batas pengajuan gugatan.
Sahat mengatakan, ambang batas 2 persen selisih perolehan suara hasil Pilkada Pematangsiantar tidak terpenuhi dalam perkara ini. Sebagiaman diketahui, KPU Pematangsiantar menetapkan perolehan hasil Pilkada 2024 pada 3 Desember 2024.
Hasilnya pasangan Wesli Silalahi - Herlina meraih suara terbanyak dengan 49.017 dan disusul Susanti Dewayani - Ronald Tampubolon dengan 43.580 suara, sementara jumlah suara sah yakni 114.696.
Jika didasari Pasal 158 UU Pilkada, maksimal selisih suara yang dapat diajukan ke MK yakni 1.737 suara, sementara selisih suara kedua pasangan itu 5.437 suara.
Kemudian dilanjutkan Sahat, pengajuan permohonan pasangan Susanti-Ronald ke MK melewati tenggang waktu, yakni maksimal 3 hari setelah penetapan KPU Pematangsiantar. Sementara itu, pasangan nomor urut 3 itu melayangkan gugatan pada 11 Desember 2024.
| Aturan Baru, Tim Dapur MBG Hanya Boleh Masak 3.000 Porsi Per Hari, BGN Sumut: Akan Ditinjau ke SPPG |
|
|---|
| Brigadir Ismoyo DPO karena Gelapkan Uang Tersangka Narkoba, Pernah Digerebek Istri saat Selingkuh |
|
|---|
| Sebut Nama Bupati Masinton, Bakhtiar Sibarani: Pembangunan Kantor Bupati Sudah Hampir Selesai |
|
|---|
| Operasi Pekat Satpol PP Tanjungbalai, Temukan 1 WNA Suriah dan 7 Pasangan Bukan Suami Istri |
|
|---|
| Murid MTs Muhammadiyah 19 Tanjung Langkat Sabet 6 Medali pada Ajang Olimpiade Tingkat Nasional |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.