Sumut Terkini
Sidang PHPU di MK, KPU Siantar Bantah Dalil Permohonan Gugatan Susanti-Ronald
Sidang ini pun disiarkan secara langsung lewat kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
Tangkapan Layar Channel YouTube MK RI
Tim Penasihat Hukum KPU Pematangsiantar menyampaikan dalil eksepsi atas gugatan Susanti-Ronald di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/1/2025) pagi.
"Jadi sudah sangat jauh," ucap Sahat.
Selanjutnya dalam gugatan tersebut kata Sahat, tidak dapat menunjukkan jika politik uang yang dituduhkan tersebut berdampak sangat luas dan sporadis.
"Pemohon juga tidak dapat memaparkan fakta-fakta dan bukti dalam positanya yang dapat menunjukkan bahwa pelanggaran mempunyai pengaruh signifikan dalam perolehan suara," terang Sahat seraya meminta majelis hakim memberikan keputusan seadil-adilnya.
Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Nanang Wahyudi Harahap menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa tidak adanya bukti yang cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran pada Pilkada 2024.
(alj/tribun-medan.com)
Berita Terkait: #Sumut Terkini
| Aturan Baru, Tim Dapur MBG Hanya Boleh Masak 3.000 Porsi Per Hari, BGN Sumut: Akan Ditinjau ke SPPG |
|
|---|
| Brigadir Ismoyo DPO karena Gelapkan Uang Tersangka Narkoba, Pernah Digerebek Istri saat Selingkuh |
|
|---|
| Sebut Nama Bupati Masinton, Bakhtiar Sibarani: Pembangunan Kantor Bupati Sudah Hampir Selesai |
|
|---|
| Operasi Pekat Satpol PP Tanjungbalai, Temukan 1 WNA Suriah dan 7 Pasangan Bukan Suami Istri |
|
|---|
| Murid MTs Muhammadiyah 19 Tanjung Langkat Sabet 6 Medali pada Ajang Olimpiade Tingkat Nasional |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.