Sumut Terkini

Sidang PHPU di MK, KPU Siantar Bantah Dalil Permohonan Gugatan Susanti-Ronald

Sidang ini pun disiarkan secara langsung lewat kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
Tangkapan Layar Channel YouTube MK RI
Tim Penasihat Hukum KPU Pematangsiantar menyampaikan dalil eksepsi atas gugatan Susanti-Ronald di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/1/2025) pagi. 

"Jadi sudah sangat jauh," ucap Sahat. 

Selanjutnya dalam gugatan tersebut kata Sahat, tidak dapat menunjukkan jika politik uang yang dituduhkan tersebut berdampak sangat luas dan sporadis. 

"Pemohon juga tidak dapat memaparkan fakta-fakta dan bukti dalam positanya yang dapat menunjukkan bahwa pelanggaran mempunyai pengaruh signifikan dalam perolehan suara," terang Sahat seraya meminta majelis hakim memberikan keputusan seadil-adilnya. 

Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Nanang Wahyudi Harahap menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa tidak adanya bukti yang cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran pada Pilkada 2024.

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved