Berita Viral

TANGIS PENYESALAN Aiptu Kusno dan Aipda Roy Usai Peras Remaja: Jadi Tersangka, Dipenjara dan Dipecat

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan dua polisi tersebut telah melanggar kode etik Polri dengan memeras warga sipil.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan layar video YouTube Tribun Jateng via Tribunnews
DUA OKNUM POLISI - Tangkap layar video YouTube Tribun Jateng saat Aiptu Kusno dan Aipda Roy dikepung warga setelah diduga palak pasangan sejoli sebanyak Rp 2,5 juta di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam. Saat ini kedua sosok oknum anggota polisi ini menjadi sorotan di media sosial. 

Roy berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).

Aipda merupakan pangkat Bintara Tinggi tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia. 

Lambang pangkat Aipda adalah satu balok perak bergelombang di pundaknya.

Kronologi pemerasan

Kasus pemerasan bermula saat Aiptu Kusno, Aipda Roy, serta satu warga sipil bernama Suyatno (44) mendatangi kedua korban pasangan sejoli yang hendak mencari makan malam.

Identitas keduanya MRW (18) dan MMX (17).

Kala itu, pasangan sejoli ini sedang berada di dalam mobil terparkir di kawasan Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/2025) pukul  21.00 WIB.

Aiptu Kusno dan Aipda Roy meminta kedua korban untuk keluar mobilnya.

Kunci mobil dan KTP korban sempat diambil oleh para pemalak.

Korban yang ketakutan kemudian dimasukkan ke dalam mobil yang dibawa Aiptu Kusno dan Aipda Roy.

Singkat cerita, pasangan sejoli ini dibawa ke ATM BCA di daerah Telaga Mas Semarang Utara.

Dalam perjalanan, kedua korban dipalak untuk menyerahkan uang Rp 2,5 juta.

Belum diketahui secara pasti motif apa Aiptu Kusno dan Aipda Roy dan seorang warga sipil melakukan pemerasan.

Korban berteriak saat melintas di keramaian

Usai memberikan uang, seorang korban berteriak hingga membuat warga berkumpul di lokasi kejadian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved